Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI KC Denpasar Gajah Mada Apresiasi Kejati Bali

Denpasar, PancarPOS | Komitmen terhadap integritas kembali ditegaskan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada. Menyusul penanganan kasus dugaan tindak kecurangan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, manajemen BRI memastikan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap praktik fraud di lingkungan kerja.
Kasus yang kini diproses aparat penegak hukum tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sendiri. Artinya, langkah hukum yang berjalan bukanlah akibat tekanan eksternal, melainkan buah dari sistem pengawasan dan audit internal yang aktif serta berfungsi. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa komitmen zero tolerance to fraud bukan sekadar slogan, melainkan kebijakan nyata yang dijalankan secara konsisten.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Denpasar Gajah Mada, Janarka Dwi Atmaja, pada Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut adalah bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. Ia menyebut, langkah tegas yang diambil merupakan bentuk keseriusan BRI dalam memastikan seluruh operasional berjalan sesuai prinsip kepatuhan dan etika kerja.
“Kasus yang sedang ditangani Kejati Bali tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Denpasar Gajah Mada. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujarnya.
Janarka juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Bali atas profesionalisme dan ketegasan dalam memproses laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, sinergi antara korporasi dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dan transparan. Proses hukum yang berjalan disebutnya telah sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak berhenti pada pelaporan, BRI juga bergerak cepat di ranah internal. Terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat, perusahaan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan tersebut menjadi pesan keras bahwa pelanggaran integritas akan berujung konsekuensi serius tanpa kompromi.
Lebih jauh, manajemen BRI menegaskan bahwa perusahaan akan terus proaktif dalam mendeteksi, menginvestigasi, dan mengungkap setiap indikasi kecurangan. Sistem pengendalian internal diperkuat, mekanisme audit diperketat, serta budaya kepatuhan terus ditanamkan di seluruh lini organisasi. Semua itu dilakukan demi menjaga kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan.
Komitmen ini sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi fondasi operasional perseroan. Transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran bukan hanya menjadi pedoman administratif, tetapi diwujudkan dalam tindakan konkret ketika terjadi dugaan pelanggaran.
Langkah tegas BRI KC Denpasar Gajah Mada ini sekaligus mempertegas bahwa integritas adalah harga mati. Tidak ada ruang abu-abu bagi praktik fraud. Dengan penguatan sistem pengendalian internal dan kerja sama erat bersama aparat penegak hukum, BRI berharap dapat terus menjaga reputasi serta kepercayaan publik yang selama ini menjadi modal utama dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan. ita/ama/ksm









