Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Erlangga Bayu Jadi Anggota PAW

Denpasar, PancarPOS | Formasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali lengkap setelah Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026).
Pergantian antarwaktu tersebut dilakukan karena komisioner KPID Bali sebelumnya, I Wayan Suyadnya, meninggal dunia sehingga berhalangan tetap menjalankan tugas. Dengan pelantikan tersebut, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh komisioner untuk masa jabatan 2025–2028.
Pengangkatan anggota PAW dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028.
“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Indra.
Dengan kembali lengkapnya susunan keanggotaan tersebut, Dewa Indra berharap KPID Bali dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal, terutama dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran serta memastikan masyarakat memperoleh siaran yang berkualitas.
“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dan upaya memastikan terselenggaranya penyiaran yang berkualitas dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Dewa Indra juga menyoroti tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Menurutnya, informasi kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat dan masif, meski kebenarannya belum tentu dapat dipastikan.
Kondisi tersebut menuntut KPID Bali untuk semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
KPID Bali merupakan bagian dari lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam menjalankan amanat tersebut, KPID Bali bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran, menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menjaga kualitas isi siaran, serta mendorong terciptanya iklim penyiaran yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. mas/ama/*









