Miris! Investigasi Lapangan Ungkap Akses Jembatan di Pandak Gede Dibangun Tanpa Koordinasi Desa

Tabanan, PancarPOS | Investigasi lanjutan yang dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan jembatan akses menuju kawasan vila dan kaplingan di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan memang bermasalah sejak awal. Pemerintah desa menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak pernah melalui komunikasi resmi maupun proses perizinan yang seharusnya.
Perbekel Desa Pandak Gede, I Gede Made Topik Wibawa, kembali menegaskan bahwa sejak awal pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan izin terkait pembangunan jembatan tersebut. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan secara sepihak tanpa menghormati mekanisme pemerintahan desa. “Dari awal tidak pernah ada konfirmasi kepada desa. Kami tidak pernah menerima permohonan izin ataupun pemberitahuan pembangunan jembatan tersebut,” tegas Topik Wibawa saat dikonfirmasi di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa ketika pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas pembangunan, pihak desa langsung berupaya melakukan pendekatan agar pekerjaan tersebut dihentikan. Desa bahkan sudah mengajak pihak yang melakukan pembangunan untuk melakukan koordinasi. Namun upaya tersebut tidak diindahkan. “Kami sudah sempat mengajak koordinasi untuk menghentikan pembangunan jembatan itu. Tapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Menurutnya, sikap tersebut sangat disayangkan karena pembangunan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan desa berpotensi menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar di kemudian hari. Seperti diketahui sebelumnya, polemik pembangunan jembatan tersebut telah menjadi perhatian serius masyarakat karena diduga melanggar aturan tata ruang serta tidak memiliki izin yang sah.

Persoalan ini bahkan sempat dibahas dalam berbagai rapat desa yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat serta unsur adat. Dalam rapat tersebut masyarakat secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap pembangunan jembatan yang menjadi akses menuju kawasan vila dan kaplingan tanah di wilayah belakang desa. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Topik Wibawa menjelaskan bahwa salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah sulitnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.
Hal ini disebabkan karena lokasi jembatan berada di wilayah belakang desa yang relatif jauh dari pusat pemukiman masyarakat. “Lokasinya berada di belakang desa, sehingga pengawasan akan sulit dilakukan,” jelasnya. Kekhawatiran tersebut semakin terasa ketika masyarakat membayangkan situasi pada saat Hari Raya Nyepi. Sebagaimana diketahui, Hari Raya Nyepi merupakan momentum sakral bagi masyarakat Bali yang menuntut suasana hening dan tertib di seluruh wilayah.
Dalam situasi tersebut seluruh aktivitas masyarakat harus dibatasi dan pengawasan terhadap pergerakan orang menjadi sangat penting. Namun dengan adanya akses baru melalui jembatan yang berada di wilayah belakang desa, masyarakat khawatir pengawasan terhadap aktivitas orang yang keluar masuk kawasan tersebut akan menjadi sangat sulit. “Terutama saat Hari Raya Nyepi. Kalau ada banyak orang yang masuk melalui akses itu, kami akan kesulitan mengawasi,” tegasnya.
Karena itu sejak awal masyarakat sebenarnya sudah menyampaikan penolakan terhadap pembangunan jembatan tersebut. Penolakan tersebut bahkan telah dibahas dalam beberapa pertemuan desa. Namun meskipun sudah ada penolakan dari masyarakat dan pemerintah desa, pembangunan tetap dilakukan hingga akhirnya jembatan tersebut berdiri. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana pembangunan yang jelas-jelas bermasalah tersebut bisa terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tokoh Desa Pandak Gede sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., yang dikenal dengan Ajik Ngurah Bobby, telah menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak peraturan daerah agar tidak “masuk angin” dalam menghadapi pelanggaran tata ruang tersebut. Menurut Ajik Ngurah Bobby, jika sebuah bangunan jelas-jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya tetap berdiri.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penataan ruang di wilayah Tabanan. “Kalau melanggar tata ruang dan tidak punya izin, ya harus dibongkar. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya. Ajik Ngurah Bobby sendiri memang tidak mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan yang membahas persoalan pengawasan tata ruang dan perizinan di wilayah Kecamatan Kediri.
Namun sebagai tokoh Desa Pandak Gede, ia justru aktif mengawal persoalan tersebut di tingkat masyarakat. Ia bahkan ikut turun langsung melakukan sidak ke lokasi serta menghadiri beberapa rapat desa yang membahas polemik pembangunan jembatan tersebut. Menurutnya, rapat di tingkat desa bahkan telah dilakukan sebanyak tiga kali untuk membicarakan persoalan tersebut. Dalam setiap pertemuan tersebut masyarakat secara konsisten menyampaikan penolakan terhadap pembangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang.
Karena itu ia menilai bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah kecil. Kasus ini menurutnya merupakan ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Jika pelanggaran yang sudah terang benderang seperti ini tidak ditindak secara tegas, maka akan muncul anggapan di masyarakat bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang saja. Sebaliknya jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka hal tersebut akan menjadi pesan kuat bahwa setiap pembangunan harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Satpol PP Kabupaten Tabanan sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan. Apakah jembatan yang disebut-sebut sebagai “jembatan bodong” tersebut akan benar-benar ditertibkan, atau justru dibiarkan tetap berdiri, akan menjadi penentu sejauh mana komitmen penegakan aturan tata ruang di Kabupaten Tabanan. ama/ksm/kel









