Politik dan Sosial Budaya

Dilema Bantuan Hari Raya Rp2 juta, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali: “Lebih Baik Ditunda atau Alihkan Program Lain”


Badung, PancarPOS | Program bantuan hari raya sebesar Rp2 juta bagi warga Badung kini semakin menuai polemik. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, SH., MH., mengakui bahwa program ini menjadi dilema besar, terutama bagi Bupati dan Wakil Bupati Badung. Di satu sisi, mereka telah berjanji kepada masyarakat, namun di sisi lain, realisasi program ini bisa berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, lebih bijak jika program ini ditunda sementara waktu agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pemimpin daerah. “Sebagai pemimpin dan orang tua masyarakat, kita tidak ingin mereka terjerat hukum hanya karena ingin membantu rakyat,” ujarnya.

Ia menyarankan agar dana tersebut dialihkan ke program yang lebih tepat sasaran, seperti bantuan untuk kepala keluarga (KK) miskin. Jika memang bantuan hari raya (THR) harus diberikan, maka program tersebut harus dirancang agar merata dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kita harus menyikapi ini dengan baik. Mungkin lebih bijak jika program ini dialihkan untuk penguatan banjar adat, penguatan budaya, atau bahkan tunjangan bagi manula. Bisa juga dipertimbangkan untuk program kematian dengan bantuan dana punia, yang lebih masuk akal dan tidak menimbulkan polemik hukum,” jelasnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi niat baik dari program ini. Baginya, bantuan ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni membantu masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya. Namun, ia mengingatkan agar jangan sampai program yang awalnya bertujuan baik justru menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari.

Polemik be celeng Rp2 juta ini juga dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan umat Hindu dalam melaksanakan hari raya keagamaan di Kabupaten Badung. Seharusnya, momentum Galungan dan Kuningan menjadi momen suci bagi masyarakat, bukan justru dibayangi oleh perdebatan administratif dan hukum. ama/ksm


Back to top button