Respon Atas Tanggapan Pengelingsir Putra Sukahet Terlapor ‘’Colek Pamor’’, Jangan Bawa Lembaga

Denpasar, PancarPOS | Tanggapan Dewa Ngurah Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet yang mengesankan dirinya dilaporkan ke Polda Bali sebagai pimpinan sebuah Lembaga, ditanggapi oleh Kuasa Hukum Pelapor. ‘’Laporan klien Kami ke Polda atas diri Terlapor adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi, karena ujaran di Pura Hulun Danu Batur, Kintamani, dengan ajakan melakukan colek pamor bagi siapapun yang tidak mau sadar ke dresta Bali, agar diminta keluar dan enyah dari Bali. Laporan itu bukan dalam kapasitas sebagai pimpinan Lembaga apapun, jadi janganlah sampai dibawa-bawa kelembagaannya. Untuk diketahui, para Lembaga seperti FKUB Kabupaten/Kota yang ada di Bali sudah menegaskan, tidak pernah menyepakati narasi-narasi Sukahet perihal ajakan colek pamor tersebut,’’ jelas Putu Wirata Dwikora, salah seorang Kuasa Hukum Pelapor, yang melaporkan Sukahet di Polda Bali, atas orasi di Pura Hulun Danu Batur tersebut.

Pelapor Sukahet ke Polda Bali adalah I Made Bandem Dananjaya, SH, MH dan Dr. I Ketut Widia, SH, M.H, pada 22 September 2022. Ditambahkannya, ‘’Kami juga tidak langsung menanggapi pernyataan Pengelingsir Agung Sukahet pada saat yang bersangkutan melontarkan pernyataan, mengingat waktu itu masih dalam suasana Pesamuhan untuk memilih pengurus baru MDA. Agar tidak ditafsirkan merecoki Pasamuhan, maka baru sekarang kami tanggapi dan klarifikasi,’’ kata Putu Wirata Dwikora.
Dewa Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet sempat membuat klarifikasi atas kedatangan Pelapor dan Tim Hukumnya ke Polda Bali, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan laporan tahun 2022 tersebut. Mereka mendatangi Polda Bali usai audiensi dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, perihal banding JPU Kejaksaan Negeri Singaraja atas vonis percobaan atas dua orang Terdakwa penodaan hari Suci Nyepi di Sumberkelampok pada tahun 2023 yang lalu, dimana delegasi advokasi penodaan hari suci Nyepi, mendatangi Pengadilan Tinggi Denpasar pada 26 Juli 2024 lalu.

Soal lapor melapor, Putu menambahkan, memang benar, Sukahet membuat laporan balik atas dilaporkannya dirinya ke Polda Bali, terkait ujaran di Pura Hulun Danu Batur tahun 2022 lalu tersebut. ‘’Memang benar, Made Bandem dan Ketut Widia sebagai pelapor, dilaporkan balik oleh Sukahet, dengan membantah bahwa dirinya melakukan pelanggaran UU ITE. Untuk jelasnya, klien kami sudah di-BAP di Polda, dan sudah terang dan jelas perkaranya. Bahwa, awalnya Made Bandem dan Ketut Widia melaporkan peristiwa berupa orasi Dewa Ngurah Swastha, SH di Pura Hulun Danu Batur yang mengucapkan ajakan ‘’colek pamorin’’ penganut sampradaya, yang bila tidak mau Kembali ke dresta Bali, agar henyah dari Bali atau bahkan Indonesia.









