Hukum dan Kriminal

Advokat Togar Situmorang Pertanyakan Lama Proses Penahanan Klien oleh Penyidik RPK Polda Bali


Gianyar,  PancarPOS | Advokat sekaligus Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan keberatannya terkait lamanya proses penahanan yang dilakukan oleh Penyidik RPK Polda Bali terhadap kliennya, KK (34). KK telah ditahan sejak 17 Oktober 2024, dan masa penahanannya terus diperpanjang.

Penahanan pertama berlangsung hingga 5 November 2024, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan perpanjangan penahanan yang dimulai pada 6 November 2024. Selanjutnya, masa penahanan kembali diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk periode 16 Desember 2024 hingga 14 Januari 2025. Pada 15 Januari 2025, Penyidik kembali mengajukan perpanjangan masa tahanan KK hingga 13 Februari 2025.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Dr. Togar Situmorang menyayangkan perpanjangan-perpanjangan ini dan menilai bahwa proses hukum yang dilakukan kurang mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan. Ia berharap penyidik dapat lebih menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan undang-undang.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan asas keadilan, tidak hanya semata-mata memenuhi prosedur, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk mereka yang sedang dalam proses hukum,” ungkapnya.

Dasar Hukum Penahanan

  • Penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 20 hingga Pasal 29. Masa penahanan memiliki batas waktu tertentu tergantung pada tingkat pemeriksaan:
  • Penyidikan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan (Pasal 24 KUHAP).
  • Penuntutan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 KUHAP).
  • Pengadilan (Tingkat Pertama): Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 26 KUHAP).
Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

Berdasarkan kronologi yang ada, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melakukan perpanjangan penahanan KK pada dua periode, yakni dari 16 Desember 2024 hingga 14 Januari 2025 dan dari 15 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025. Penetapan ini sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, yang memungkinkan perpanjangan penahanan dengan alasan tertentu, seperti kebutuhan kelengkapan berkas atau pemeriksaan tambahan. Namun, asas kepastian hukum harus tetap dijaga.

Asas Kepastian Hukum dan Keadilan

Dalam KUHAP, setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, termasuk tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah (Pasal 21 KUHAP). Perpanjangan penahanan berulang kali, jika tidak dibarengi dengan perkembangan signifikan dalam proses penyidikan atau penuntutan, dapat dianggap melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan hak atas kepastian hukum yang adil.

Dr. Togar Situmorang bersama timnya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) guna mempersoalkan keabsahan penahanan kliennya, jika perpanjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum atau melanggar hak-hak tersangka.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA. (foto: ist)

Meskipun perpanjangan masa penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur formal, asas keadilan harus tetap diperhatikan. Penegakan hukum tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan. tim/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button