Nasional

Raja dan Ratu “Kerajaan Majapahit” Baru Ditangkap Polisi



Jawa Tengah, PancarPOS | Oknum yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat atau “Kerajaaan Majapahit” baru di Purworejo akhirnya ditangkap polisi. Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), pasangan suami istri ini disangkakan pasal tentang penipuan. “Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jawa Tengah saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/1/2020).

1bl-ik#15/1/2020

Aparat menangkap pelaku menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Raja dan ratu ini ditangkap polisi pada pukul 18.00 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP dan dokumen yang diduga dipalsukan kedua pelaku. “Sepuluh saksi warga Desa Pogung, Purworejo merasa resah karena kegiatan pelaku,” tegasnya.

Baca | Diduga Serobot Lahan, Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polda Bali

Seperti diketahui, Warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digegerkan oleh kemunculkan orang yang mengaku sebagai pemimpin Kerajaan Agung Sejagat alias KAS. Tidak main-main, mereka juga bahkan mengklaim memunyai keraton yang kekinian belum selesai dibangun oleh para pekerja di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan.

1bl-bn#5/1/2020

Adalah Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun bersama istrinya, Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu yang mendaulat diri sebagai raja dan ratu. tim/jmg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button