Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi Dana Sumbangan, Kades Pemecutan Kaja Ditahan


Denpasar, PancarPOS | Satreskrim Polresta Denpasar, akhirnya melimpahkan berkas Kepala Desa (Kades) Pemecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sumbangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa menegaskan, Ngurah Arwatha, Senin (13/1/2020) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan dilakukan karena telah memenuhi unsur obyektif dan subyektif.

1bl-bn#7/1/2020

Unsur obyektif mengacu Pasal 21 KUHP. Kasus yang menjerat Ngurah Arwatha bermula dari pungutan sumbangan oleh Desa Pemecutan Kaja kepada para pedagang kaki lima, toko, dan lainnya. Total sumbangan mencapai Rp13 juta sampai dengan Rp14 juta per bulan. Namun sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018, Ngurah Arwatha menyuruh Bendahara Desa Pemecutan Kaja untuk memotong pungutan tersebut rata-rata Rp7 juta sampai dengan Rp11 juta setiap bulan.

Uang potongan sumbangan kemudian dibagi untuk Kepala Desa, perangkat desa, Kadus, dan BPD Desa Pemecutan Kaja, sisanya lalu disetorkan ke kas Bumdes Pemecutan Kaja, dengan nilai kerugian sekitar Rp 190 juta. “Jadi pemanfaatan uang sumbangan tidak melalui APBDes. Ini dilakukan sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018. Kalau yang tahun 2010 sampai 2016 tidak ada masalah,” jelasnya. Kades Ngurah Arwatha dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo. Pasal Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tim/jmg

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button