Dua Keluarga Dikasepekang Tanpa Berbuat Salah, Empat Oknum di Desa Telaga Dilaporkan ke Polda Bali

“Sebenarnya kejadian yang dialami kliennya (2 KK) tidak ada kaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh pengurus desa adat. Tapi, yang disanksi hukuman adalah keluarga (2 KK), artinya masalah ini orang di luar desa. Memang masih ada hubungan keluarga, tetapi yang bersangkutan (oknum) sudah tidak lagi warga di Desa Telaga, tapi warga di Desa adat Tianyar. Masih belum tahu pokok permasalahan, karena yang diusir bukan orang yang melakukan. Klien kami meski tidak melakukan (tidakan pelanggaran), klien kami sudah sebelumnya berupaya damai dengan minta maaf door to door dan juga lewat paruman. Sayangnya upaya klien saya ini tidak membuahkan hasil yang baik,” katanya.

Menurut Advokat Eddy Pramana, upaya pengusiran dengan massa dilakukan dan disaksikan aparat kepolisian. Sejauh ini upaya adat tidak ada lagi dilakukan, sebab kasus yang dialami kliennya tidak masuk ke ranah adat lagi, tetapi dianggap sudah masuk hukum negara. “Karena menggunakan massa, klien kami (INS) mengalah. Kami akan memberikan pembelajaran terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut, yakni main hakim sendiri. Di sini, kami harap menjadi pelajaran kepada oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di desa adat agar berhati-hati dalam menerapkan hukum adat, khususnya kasepekang yang dilakukan secara sewenang-wenang, sebagaimana dialami klien saya,” pungkasnya.
Melalui STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, laporan dugaan tindak pidana bersama-sama merampas kemerdekaan seseorang dan atau sengaja menghasut pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau dan atau tanpa hak menyebarkan berita yang menyesatkan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP. tim/ama/kel









