Dua Keluarga Dikasepekang Tanpa Berbuat Salah, Empat Oknum di Desa Telaga Dilaporkan ke Polda Bali

Denpasar, PancarPOS | Kasus kasepekang kembali menjadi perhatian publik Bali. Kasepekang sebanyak dua Kepala Keluarga (KK) dengan dalih salah paham, terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Banjar Dinas Kemuda Loka, Desa Telaga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Empat oknum yang diduga otak terjadinya kasepekang terhadap dua KK tersebut kini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, pada Rabu (14/8/2024).

Di era modern dan globalisasi, tentu setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa merujuk penuntasan lewat kasepekang. Hal ini justru dirasakan INS (69) selaku klien dari advokat Kadek Eddy Pramana bahwa INS diduga mengalami tindakan kasepekang dan pengusiran yang dikomandani oleh empat oknum warga di Desa Telaga, Busungbiu, yakni: WBA, IKM, IMA, dan KA. Kejadian ini terjadi pada 15 April 2024, 20 April 2024, dan 29 Juni 2024, yang mana kesalahpahaman bermula terjadi di Desa Adat Telaga Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Singkatnya, kesalahan pahaman ini meluas dan berdampak ke keluarga lainnya yang tinggal di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. “Jadi ini menjadi upaya perampasan hak dan kemerdekaan seseorang. Padahal permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena ada nuansa penyalahgunaan wewenang dari keempat oknum yang memiliki kuasa di desa adat tersebut, sehingga mengarah kepada tindak pidana atau diduga main hakim sendiri. Kami juga sudah melakukan upaya mediasi melalui pihak ketiga, yakni mediasi lewat Majelis Desa Adat (MDA) Bali, tetapi karena ini sudah menyangkut hak-hak kemerdekaan seseorang (klien kami), sehingga kami akhirnya memilih untuk menempuh upaya hukum negara, tepatnya dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar advokat Eddy Pramana dari Gopta Law Firm, di dampingi Ni Nyoman Agus Trisnadiasa, dan kawan-kawan.

Dua KK ini diperkirakan memiliki total tanah 6 Are dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), menjadi korban pengusiran yang dikomandani oleh oknum yang dilaporkan WBA, IKM, IMA, dan KA. Diduga terjadi pula pengembokan tempat usaha warung dan pemutusan aliran air minum. Akibat dari itu, dua KK terkait khawatir dan akhirnya ada yang pulang ke rumah mertua, ada juga tinggal di Denpasar.









