Hukum dan Kriminal

100 Aparat Eksekusi Paksa Terpidana Penodaan Nyepi 2023

Pimpinan Ormas Hindu Apresiasi Penegak Hukum


Denpasar, PancarPOS | Sejumlah pimpinan organisasi Hindu, bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Tim Hukum, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Singaraja, Polres Singaraja dan jajarannya, atas dilakukannya eksekusi paksa terhadap dua terhukum penodaan hari Suci Nyepi tahun 2023, yang oleh pengadilan telah diputus bersalah dan dihukum 4 bulan penjara. Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH, Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, SH, MH, Putu Dimas, SH dari Kantor Hukum Gede Harja Astawa, dan pegurus dari KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Denpasar, Yayasan Sradha, dan lain-lain. Eksekusi paksa telah dilakukan pada hari Senin (14/4) dinihari pukul 04.30 wita, setelah sebelumnya kedua terpidana mangkir dari tiga kali panggilan oleh Kejari Singaraja. Atas penolakan tersebut, berbagai ormas Hindu tersebut mendatangi Kejari Singaraja untuk menyampaikan desakan dan dukungan agar eksekusi dilakukan, sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

‘’Kami sampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejari Singaraja, Polres Buleleng dan jajarannya, yang akhirnya dengan tegas melaksanakan putusan MA pada dua terpidana penodaan hari suci Nyepi tahun 2023. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, jadi bukti bahwa penegakan hukum berlaku untuk siapa pun warga negara yang melanggar hukum,’’ ujar Nyoman Kenak, SH. Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, juga mengapresiasi eksekusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Eksekusi itu menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan semua warga negara mesti menghormati hukum yang berlaku, maupun putusan pengadilan yang telah inkracht.

Sebelum eksekusi, beredar informasi bahwa Kejari telah tiga kali memanggil terpidana untuk menjalani hukuman. Namun, ketiga panggilan diabaikan terhukum, bahkan ada baliho yang berisi pernyataan menolak eksekusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Sejumlah ormas Hindu pun beberapa kali mendatangi Kejari Singaraja, guna mendesak pelaksanaan putusan kasasi, tanpa diskriminasi, dan mesti dilaksanakan dengan tegas. Seperti diketahui, insiden pelanggaran Hari Raya Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 22 Maret 2023, memasuki babak akhir setelah kejaksaan melakukan tindakan tegas terhadap dua terpidana yang menolak untuk menjalani hukuman penjara.

Pada saat umat Hindu di Bali menjalankan Catur Brata Penyepian, sekelompok warga dilaporkan memaksa masuk ke kawasan Pantai Prapat Agung yang berada di dalam wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Aktivitas rekreasi di hari suci tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dan memicu ketegangan dengan pecalang setempat. Dua warga, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama. Mereka telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan tokoh masyarakat dan aparat desa. Meski telah berdamai secara adat, proses hukum tetap berjalan menyusul desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM yang menginginkan penyelesaian secara hukum positif.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pidana empat bulan penjara terhadap keduanya. Namun, terpidana menolak untuk menjalani hukuman dengan berbagai alasan. Upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Puncaknya terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari sekitar 100 personel gabungan dari Polres Buleleng, termasuk Waka Polres, Kabag OPS, Ka Polsek Gerokgak, unit Dalmas dan Sabhara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng—termasuk Kasi Pidum, Kasubsi Pidum, Kasi Intel, Kasubsi Intel, dan Jaksa Penuntut Umum Isnarti Yaja Ningsih dan Putu Astawa—langsung menggerebek kediaman terdakwa.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, kedua terpidana berhasil diamankan dan dibawa secara paksa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Proses berjalan lancar dengan pengamanan ketat dan tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak keluarga. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. “Hukum harus tetap ditegakkan demi menjaga keharmonisan masyarakat dan wibawa negara,” ujar kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryasa SH.

Menurut Dewa Baskara, Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ora/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button