Daerah

Samsat Badung Gaspol Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2025, Ratusan Tokoh dan Masyarakat Desa Teriakkan “Sing Kedas Sing Mulih” di Pura Puru Sada Kapal


Denpasar, PancarPOS | Komitmen penegakan regulasi daerah sekaligus gerakan moral menjaga lingkungan Bali kembali ditegaskan di ruang sakral. Sabtu, 14 Februari 2026, Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung), I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., memimpin langsung rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Giat Bersih Sampah Plastik di Jabe Pura Puru Sada, Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni administratif. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, kepatuhan pajak daerah, dan penguatan kesadaran kolektif terhadap lingkungan, Samsat Badung memilih turun langsung ke tengah masyarakat adat. Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan harus hidup dalam praktik sosial masyarakat Bali.

Lebih dari 300 peserta memadati areal Jabe Pura Puru Sada. Mereka terdiri dari Perbekel dan Lurah beserta staf se-Kecamatan Mengwi, jajaran PKK se-Kecamatan Mengwi, 35 orang pecalang Desa Adat Kapal, unsur Bapenda Provinsi Bali, Bapenda Kabupaten Badung, Tim DLHK Kabupaten Badung bersama staf dan kepala bidang, Tim Dishub Kabupaten Badung sebanyak 15 orang, Satpol PP Kabupaten Badung 15 orang, Diskominfo Kabupaten Badung 5 orang, jajaran Kelurahan Kapal, Bendesa Adat Kapal beserta prajuru lengkap, LSM peduli sampah, serta masyarakat sekitar.

Kehadiran lintas unsur ini memperlihatkan bahwa implementasi Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi antara struktur pemerintahan formal, desa adat, aparat penegak perda, hingga elemen masyarakat sipil.

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., bersama jajaran Bapenda, Camat Mengwi, Bendesa Adat Kapal, pecalang, dan ratusan peserta saat Sosialisasi Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Giat Bersih Sampah Plastik di Jabe Pura Puru Sada, Kapal, Sabtu (14/2/2026). (foto: ist)

Ketua Tim Penagihan Pajak Bapenda Provinsi Bali dalam paparannya menegaskan substansi kebijakan dalam Pergub tersebut, sekaligus menyoroti pentingnya kepatuhan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung implementasi regulasi daerah. Ia memaparkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang akuntabel, memperluas basis kepatuhan, serta memastikan pembangunan Bali berjalan berkeadilan.

Menurutnya, pajak daerah bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud gotong royong modern. “Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan lingkungan. Tanpa kepatuhan, roda pembangunan akan pincang,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., dalam arahannya menekankan bahwa Samsat Badung tidak ingin hanya dikenal sebagai kantor pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Lebih dari itu, Samsat harus menjadi bagian dari gerakan kesadaran kolektif masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas. Sosialisasi langsung ke desa-desa, sinergi dengan camat, perbekel, lurah, hingga bendesa adat merupakan strategi konkret untuk membangun kedekatan dan kepercayaan publik.

“Pergub ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Justru untuk memastikan hak dan kewajiban berjalan seimbang. Kami ingin masyarakat paham, sadar, dan akhirnya patuh dengan kesadaran sendiri,” ujarnya.

Ia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang terbangun. Ia menilai pendekatan kolaboratif seperti ini menjadi contoh konkret implementasi kebijakan daerah yang tidak elitis.

Ratusan peserta saat Sosialisasi Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Giat Bersih Sampah Plastik di Jabe Pura Puru Sada, Kapal, Sabtu (14/2/2026). (foto: ama)

“Ketika Bapenda, Samsat, DLHK, Dishub, Satpol PP, Diskominfo, desa dinas, desa adat, hingga PKK duduk bersama, maka kebijakan tidak lagi terasa jauh. Ini yang kami butuhkan,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa Kecamatan Mengwi dengan jumlah desa dan kepadatan aktivitas ekonomi memerlukan edukasi berkelanjutan terkait kepatuhan pajak dan pengelolaan lingkungan. Sinergi seperti ini, menurutnya, harus rutin dilakukan agar tidak berhenti sebagai agenda tahunan.

Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Giat Bersih Sampah Plastik di area pura dan lingkungan sekitar. Seluruh peserta turun langsung memungut sampah plastik, memilah, dan mengumpulkannya di titik yang telah disiapkan.

Aksi ini menjadi simbol kuat bahwa regulasi fiskal dan kepedulian lingkungan berjalan beriringan. Bali yang bersih tidak bisa dilepaskan dari tata kelola yang tertib. Pajak yang dibayarkan masyarakat juga berkontribusi pada program kebersihan, pengelolaan sampah, dan keberlanjutan lingkungan.

Kehadiran Tim DLHK Kabupaten Badung bersama kepala bidang dan stafnya memperkuat pesan bahwa persoalan sampah plastik bukan isu kecil. Ia adalah ancaman nyata bagi ekosistem Bali. Kolaborasi dengan desa adat, LSM sampah, dan masyarakat sekitar menjadi kunci perubahan perilaku.

Tak kalah penting, peran 35 pecalang Desa Adat Kapal memberi nuansa khas Bali dalam kegiatan ini. Dengan pakaian adat lengkap, mereka bukan hanya menjaga ketertiban acara, tetapi juga menjadi representasi komitmen desa adat dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., yang akrab disapa Jro Gede Pacung, bersama para wajib pajak. (foto: ama)

Bendesa Adat Kapal bersama prajuru lengkap hadir dan terlibat aktif. Dalam kesempatan tersebut, pihak desa adat menyatakan kesiapan mendukung implementasi Pergub 53 Tahun 2025 melalui pendekatan adat dan sosial budaya. “Jika desa adat bergerak, masyarakat akan ikut. Kami siap mengawal,” tegas salah satu prajuru adat.

Kehadiran PKK se-Kecamatan Mengwi juga memberi warna tersendiri. Peran ibu-ibu dalam edukasi keluarga dinilai sangat strategis, baik dalam membangun budaya taat pajak maupun kebiasaan tidak membuang sampah sembarangan.

Satpol PP Kabupaten Badung dengan 15 personel yang hadir menegaskan dukungan pada aspek penegakan regulasi. Dishub Kabupaten Badung juga menunjukkan kesiapan mendukung kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas. Diskominfo Kabupaten Badung dengan 5 personel hadir memastikan dokumentasi dan diseminasi informasi berjalan optimal.

Bapenda Kabupaten Badung turut hadir sebagai wujud harmonisasi kebijakan antara provinsi dan kabupaten. Sinkronisasi data, strategi penagihan, dan edukasi masyarakat menjadi poin penting yang dibahas dalam kegiatan tersebut.

Rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar. Tidak ada kendala berarti. Koordinasi antarlembaga terlihat solid, menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan di Badung bergerak ke arah yang semakin terintegrasi.

Puncak acara ditutup dengan yel-yel penyemangat yang menggema di halaman pura: “Sing kedas sing mulih!” Seruan itu bukan sekadar slogan. Ia menjadi simbol komitmen bersama untuk tidak meninggalkan sampah, tidak mengabaikan kewajiban, dan tidak setengah hati dalam menjaga Bali.

Kepala UPT Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., meluncurkan inovasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui program Tebe Modern (foto: ist)

Teriakan itu menggambarkan tekad kolektif bahwa siapa pun yang datang dan berkegiatan harus bertanggung jawab atas kebersihan dan keteraturan. Dalam konteks lebih luas, pesan itu juga bisa dimaknai sebagai ajakan agar setiap warga tidak lari dari kewajiban pajak dan tanggung jawab sosial.

Bagi I Ketut Sadar, kegiatan ini menjadi refleksi bahwa pendekatan humanis dan berbasis komunitas jauh lebih efektif dibandingkan sekadar penindakan administratif. Sosialisasi yang menyentuh nilai budaya dan lingkungan dinilai mampu membangun kesadaran jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa Samsat Badung akan terus menggencarkan sosialisasi Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 ke berbagai wilayah di Kabupaten Badung. Kolaborasi dengan kecamatan, desa dinas, desa adat, dan organisasi masyarakat akan diperkuat. “Kami ingin masyarakat merasa dilibatkan, bukan diperintah. Ketika kesadaran tumbuh, kepatuhan akan mengikuti,” ujarnya.

Dengan jumlah peserta lebih dari 300 orang, kegiatan ini menjadi salah satu sosialisasi terbesar yang digelar di tingkat kecamatan dalam awal tahun 2026. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi aktif dalam sesi tanya jawab serta partisipasi penuh dalam aksi bersih sampah.

Momentum ini sekaligus mempertegas bahwa penguatan regulasi daerah dan gerakan lingkungan bukan dua agenda terpisah. Keduanya adalah fondasi Bali berkelanjutan.

Di tengah tantangan modernisasi, urbanisasi, dan tekanan ekonomi, Bali membutuhkan tata kelola yang disiplin dan masyarakat yang sadar. Pergub 53 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen hukum. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan kolektif.

Sabtu pagi di Jabe Pura Puru Sada Kapal menjadi bukti bahwa ketika pemerintah, desa adat, aparat, dan masyarakat duduk sejajar, kebijakan berubah menjadi gerakan. Dan dari halaman pura itu, suara lantang kembali bergema: “Sing kedas sing mulih!”. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button