Duduga Meras Belasan Juta Rupiah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Bidpropam Polda Bali
Denpasar, PancarPOS | Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut diajukan oleh MH (18), seorang klien dari Law Firm Togar Situmorang, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai yang diduga mencapai belasan juta Rupiah.
Laporan ini terdaftar dengan Sprint Lidik (Sprin/114/X/WAS.2.4./2024), yang mengindikasikan seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut. Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula saat ia berurusan dengan oknum polisi terkait perkara hukum yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali. Dalam proses hukum tersebut, oknum tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat penyelesaian kasus yang sedang berlangsung.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang, MH menyatakan, “Saya merasa diperas karena diminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus. Saat itu, saya tidak punya pilihan lain selain menyerahkan uang yang diminta,” ungkapnya setelah melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Bali.
Korban juga mengungkapkan bahwa permintaan uang dilakukan secara bertahap tanpa ada penjelasan jelas terkait penggunaan dana tersebut. “Setiap kali saya bertanya, jawabannya selalu tidak jelas. Saya merasa dipermainkan, dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ini,” tambahnya.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari para pengamat hukum, salah satunya Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A., yang juga merupakan praktisi hukum dan Panglima Hukum Bali. Menurutnya, jika terbukti, tindakan ini akan sangat mencoreng citra institusi kepolisian. “Pemerasan oleh aparat hukum adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Togar Situmorang juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengawasan internal Polri dan transparansi dalam penanganan kasus di Bidpropam. “Masyarakat harus diberi akses untuk memantau sejauh mana proses penanganan kasus ini berjalan, sehingga tidak ada kecurigaan adanya upaya melindungi oknum tertentu,” tambahnya.
Saat ini, Bidpropam Polda Bali tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Bali dalam membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, baik terhadap masyarakat maupun terhadap anggotanya sendiri. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka. gar/ama/ksm