Miris, Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Divonis Lebih Ringan, JPU Pikir-pikir

Denpasar, PancarPOS | Sidang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di LPD Desa Serangan atas nama terdakwa IWJ dan terdakwa NWSY telah diputuskan lebih ringan dari tuntutan JPU oleh majelis hakim dengan dengan Ketua, Putu Gede Astawa, S.H.,M.H. serta Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H.,M.H., dan Soebakti, S.H. selaku Hakim Anggota bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (13/12/2022).

Majelis Hakim dalam putusannya memutuskan terdakwa IWJ terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa penahanan. Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan tersangka IWJ membayar uang pengganti sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau sub. kurungan 1 bulan penjara.
“Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sub. 1 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim. Namun Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa NWSY, Majelis Hakim dalam putusannya, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sub. 3 bulan penjara, serta menjatuhkan pidana Denda tehadap terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 bulan kurangan.
Sama seperti IWJ, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa NWSY dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. day/ama/ksm









