“Kami Team Hukum Nusa Bali sangat yakin, seyakin yakinnya dan berharap setelah pemeriksaan beberapa saksi ahli dan saksi korban beserta 3 alat bukti dan 58 Barang Bukti yang semuanya sudah kita serahkan termasuk termasuk foto-foto dan vidio waktu penandatanganan pesangkepan dalam berita acara tersebut dari 43 desa adat. Itu artinya semua barang bukti dan alat bukti permulaan masuk unsur tersebut telah terpenuhi. Mari kita kawal dan hormati dengan mendukung penuh kinerja kepolisian Polda Bali, karena kita sampai tiga kali tahan agar masyarakat tidak turun demo,” imbuhnya, seraya menyebutkan yang terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHPidana dan Pasal 156a huruf a.KUHPidana (Dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Penodaan terhadap Simbul Tuhan/Ida Sanghyang Widhi Wasa dengan Manifestasi yang berstanan di Pura Dalem Ped).

“Kuat dugaan Kami bersama para saksi akan membuktikan bahwa AWK adalah Bhakta Hare Krisna. (berdasarkan SKB, MDA dan PHDI adalah aliran terlarang, red),” bebernya, sekaligus menuding ucapan penghinaan dan penodaan agama Hindu Bali oleh AWK tersebut didasari oleh keyakinannya yang berbeda dengan agama Hindu di Bali dan bagi para saksi yakin AWK sebagai Bhakta Hare Krisna sengaja melakukan penghinaan dan penodaan agama Hindu Bali dengan rasa kebencian. “Sehingga AWK menjelek dan menyalahkan upacara dan persembahyangan dengan tata cara Hindu Bali yang mana hal ini telah merusak tatanan agama Hindu Bali dimana atas ucapnya tersebut sangat merugikan dan merusak keyakinan serta kerukunan umat terhadap ajaran agama Hindu Bali,” tandasnya. Sebelumnya diketahui, AWK yang dilaporkan ke Polda Bali memberikan klarifikasi terkait tudingan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan di Kantor DPD Perwakilan Bali di Denpasar, Jumat (30/10/2020) AWK mengatakan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi agar semuanya jelas.Pertama, soal pernyataan seks bebas di kalangan anak muda Bali asalkan menggunakan kondom saat berada di sebuah SMA di Tabanan. Kedua, soal penistaan agama dari Nusa Penida yakni di Pura Ped serta soal tudingan terhadap dirinya yang terlibat atau mendukung aliran Hare Krisnha yang saat ini masih kontroversi di Bali.
Bersambung…






