Law Firm Togar Situmorang Menangkan Gugatan Gagal Janji Pembuatan 5 Rumah Kayu di Lahan Diduga Milik Mantan Sekda Gianyar

Denpasar, PancarPOS | Law Firm Dr. Togar Situmorang kembali menang dan berhasil atas Gugatan Perdata Nomor 973 pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait Wanprestasi atau Gagal Janji dengan Cemerlang pada Rabu, 11 Mei 2022. Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., menjelaskan awal kasus ini adalah atas kesepakatan antara Mr. Wally (WNA) dengan Mr. Hong terkait pembuatan 5 rumah kayu di lokasi Lembeng dengan kesepakatan tertuang dalam Invoice bernomor 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 Rp. 2,400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang akan diselesaikan oleh pihak Tergugat Mr. Hong pada Bulan September 2018, namun ternyata tidak selesai bahkan fisik bangunan tidak terlihat.

Selain itu, Penggugat telah melakukan pembayaran atas 5 (lima) rumah kayu yang dibelinya dengan cara melakukan pembayaran secara berkala sebanyak 8 (delapan) kali dengan total pembayaran mencapai Rp.1.673.876.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh enam ribu rupiah). Lantas setelah tidak ada penyelesaian pada 13 Januari 2018, Tergugat Mr. Hong membuat surat pernyataan bahwa telah mengakui menerima pembayaran dari Penggugat Mr. Wally sebanyak Rp.1.606.876.000,- (satu milyar enam ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk membangun rumah kayu 5 (lima) di daerah Lembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Apabila Tergugat Mr. Hong tidak bisa menyelesaikan pembangunan lima rumah kayu tersebut sebagai ganti dari telah menerima uang dari Penggugat Mr. Wally, maka akan memberikan tanah plus bangunan seluas lebih kurang empat ribu meter persegi bersertifikat Nomor 03849 atas nama Hong dengan IMB bernomor 368 Tahun 2004 yang dikenal dengan sebutan Villa Sana secara cuma cuma dan gratis seketika kepada Penggugat Mr. Wally.

Penggugat Mr. Wally karena melihat gelagat tidak baik segera mendatangi Law Firm DR. Togar Situmorang untuk meminta tolong agar bisa dibantu permasalahan hukum yang dihadapinya. Karena itu, dari Law Firm DR. Togar Situmorang mengirimkan Somasi tertanggal 25 Agustus 2021, namun kembali Penggugat Mr. Hong tidak mengindahkan. “Jadi jelas tampak sikap tidak koperatif dengan tidak menunjukan itikad tidak baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah,” beber Togar Situmorang. Law Firm DR. Togar Situmorang segera memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar yang terdaftar dengan Nomor Gugatan : 973 /Pdt.G 2021/Pn Dps tertanggal 6 Oktober 2021, agar kepastian hukum terkait dana yang telah diterima Mr. Hong bisa ada kepastian hukum.

Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya Gugatan Wanprestasi atau Gagal Janji tersebut sudah mendapatkan Putusan dari Ketua Majelis Hakim PN Denpasar telah Mengabulkan Gugatan Wanprestasi atau Gagal Janji telah dilakukan Tergugat Mr. Hong dan terkait dana yang telah diterima yang wajib dikembalikan kepada Mr. Wally sebesar Rp.1.606. 876.750,- (satu milyar enam ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) dan INVOICE 00356 Tertanggal 22 Agustus 2017 yang dikeluarkan Tergugat Mr. Hong itu Sah dan telah berjalan lancar dan professional serta sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Setelah diberi kabar langsung kepada pihak Penggugat Mr. Wally dirinya sangat bersuka cita dan mengucapkan terima kasih atas hasil gugatan wanprestasi di pengadilan negeri Denpasar di mana hak sebagai Warga Negara Asing saat mencari keadilan di Kota Denpasar Bali berjalan sesuai aturan hukum dan telah memberikan kepuasan juga keyakinan bahwa keadilan dalam hukum di Indonesia sangat profesional dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Mejelis Hakim Perkara Nomor 973, sehingga ke depannya diharapkan Tergugat Mr. Hong taat menjalanin putusan pengadilan negeri Kota Denpasar tersebut.

“Dalam hal ini, selain gugatan perdata Mr. Wally juga melalui Istrinya May juga telah melaporkan kasus pidana terhadap Mr. Hong terkait lahan di Lembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ternyata milik dari seorang mantan Sekda Gianyar dan proses hukum tersebut masih berjalan ditangani pihak Polsek Denpasar Timur dan semoga dengan ada putusan pengadilan negeri Denpasar diharapkan pihak aparat kepolisian segera bisa melakukan gelar untuk menentukan proses hukum pidana itu selanjutnya,” tutup Pemilik Law Firm DR.TOGAR SITUMORANG, SH., MH., MAP., CMED., CLA., yang berkantor di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. nan/ksm