Tabanan, PancarPOS | Polemik dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kembali memantik sorotan publik. Keberadaan jembatan yang diduga dibangun tanpa izin atau yang disebut masyarakat sebagai jembatan bodong kini menjadi isu panas yang menuntut tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah. Desakan agar bangunan tersebut segera ditertibkan semakin menguat, terutama karena sejak awal pembangunan tersebut sudah mendapat penolakan dari masyarakat dan perangkat desa.
Tokoh Desa Pandak Gede sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., yang dikenal luas dengan nama Ajik Ngurah Bobby, secara tegas mengingatkan aparat Satpol PP Tabanan agar tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran tata ruang tersebut. Ia bahkan secara terbuka meminta agar Satpol PP agar segera membongkar sehingga tidak “masuk angin” dalam menangani persoalan yang sudah jelas melanggar aturan.
Menurut Ajik Ngurah Bobby, pembangunan jembatan tersebut sejak awal tidak melalui mekanisme perizinan yang semestinya. Bahkan masyarakat setempat sudah menyatakan keberatan karena pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di wilayah desa.
Ia menjelaskan bahwa polemik ini sebenarnya bukan persoalan yang tiba-tiba muncul. Di tingkat desa, pertemuan untuk membahas masalah ini bahkan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Rapat tersebut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur adat yang memiliki kepentingan terhadap keberadaan pembangunan tersebut.
Dalam setiap rapat, kata dia, sikap desa sebenarnya sudah sangat jelas. Desa tidak memberikan izin terhadap pembangunan tersebut dan telah menyampaikan penolakan secara terbuka kepada pihak yang melakukan pembangunan. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Meski sudah ada larangan dan penolakan dari desa, pembangunan jembatan tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya berdiri.
Ajik Ngurah Bobby menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewenangan desa sekaligus bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan muncul pelanggaran serupa di tempat lain. Menurutnya, pembangunan di wilayah desa tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap aktivitas pembangunan harus diketahui oleh pemerintah desa dan harus melalui proses perizinan yang jelas.
Tanpa mekanisme tersebut, pembangunan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat serta merusak tata ruang wilayah yang sudah direncanakan sebelumnya. Ajik Ngurah Bobby juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan mengapa pembangunan tersebut sempat luput dari pengawasan adalah karena lokasi tanah yang cukup jauh dari pusat pemukiman warga. Akibatnya, ketika pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas pembangunan, kondisi bangunan tersebut sudah hampir selesai dibangun.
Ia menyebut situasi tersebut sebagai bentuk kecolongan yang menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa untuk memperkuat sistem pengawasan pembangunan di wilayahnya. “Karena lokasinya cukup jauh dari pantauan desa, akhirnya kita kecolongan. Ketika diketahui, jembatan itu sudah hampir selesai dibangun,” ujarnya. Meski demikian, menurut Ajik Ngurah Bobby, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran tetap berlangsung. Ia menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga wibawa hukum serta memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti latar belakang munculnya persoalan tersebut yang tidak lepas dari kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, ada warga yang menjual tanahnya karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membeli tanah dan mengembangkan pembangunan di atasnya. Namun Ajik Ngurah Bobby menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak bisa dianggap sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat.
Jika memang tujuan utamanya adalah membantu masyarakat, maka bantuan seharusnya diberikan dalam bentuk pekerjaan atau pemberdayaan ekonomi, bukan justru memanfaatkan kondisi ekonomi warga untuk kepentingan bisnis. Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan tata ruang hanya akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Tata ruang bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan pedoman penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Jika aturan tata ruang dilanggar, maka dampaknya bisa sangat luas, mulai dari konflik sosial hingga kerusakan lingkungan. Karena itu, Ajik Ngurah Bobby kembali menegaskan bahwa aparat penegak peraturan daerah harus bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta Satpol PP Tabanan tidak ragu mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan. Menurutnya, jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka masyarakat akan melihat bahwa hukum tidak ditegakkan secara serius.
“Satpol PP Tabanan jangan sampai masuk angin terhadap pelanggar tata ruang. Kalau ada bangunan tanpa izin seperti jembatan bodong ini, harus ditindak tegas,” tegasnya. Ia bahkan menegaskan bahwa satu-satunya solusi yang paling tepat dalam kasus ini adalah pembongkaran terhadap jembatan tersebut. Menurutnya, langkah pembongkaran bukan semata-mata untuk menghukum pihak yang membangun, tetapi untuk memastikan bahwa aturan benar-benar dihormati. Jika tidak ada tindakan tegas, maka pelanggaran tata ruang akan semakin sulit dikendalikan di masa depan.
Ajik Ngurah Bobby juga menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Masyarakat saat ini sedang memperhatikan bagaimana pemerintah merespons persoalan tersebut. Jika pemerintah bertindak tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan meningkat. Sebaliknya, jika tidak ada tindakan nyata, maka akan muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas. Ia juga mengingatkan bahwa desa memiliki kewenangan dalam mengatur tata kehidupan masyarakat di wilayahnya. Ketika desa sudah menyatakan penolakan terhadap suatu pembangunan, maka keputusan tersebut seharusnya dihormati oleh semua pihak.
Mengabaikan keputusan desa hanya akan memperbesar potensi konflik di masyarakat. Karena itu, Ajik Ngurah Bobby kembali menegaskan bahwa jembatan bodong yang menjadi polemik tersebut harus segera dibongkar. “Aturan harus ditegakkan. Kalau memang melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin, jembatan bodong itu harus dibongkar,” tegasnya. Kini publik menunggu langkah konkret dari Satpol PP Tabanan dan pemerintah daerah. Apakah jembatan bodong tersebut benar-benar akan ditertibkan, atau justru menjadi contoh lain dari lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang di daerah? ama/ksm






