Politik dan Sosial Budaya

Sidak Komisi I DPRD Tabanan Bongkar 7 Akomodasi Wisata Bermasalah

Dugaan Pelanggaran Izin hingga Tata Ruang Mencuat


Tabanan, PancarPOS | Komisi I DPRD Tabanan menemukan tujuh bangunan akomodasi wisata bermasalah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi pembangunan vila dan kaplingan di Kabupaten Tabanan. Temuan tersebut mencuat dalam sidak awal tahun 2026 yang menyasar tiga kecamatan berbeda, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.

Sidak yang digelar pada Jumat (30/1/2026) itu mengungkap berbagai indikasi pelanggaran serius, mulai dari bangunan tanpa kelengkapan izin, pelanggaran garis sempadan sungai dan pantai, hingga dugaan penggunaan air bawah tanah secara ilegal. Beberapa bangunan bahkan berdiri di kawasan yang secara regulasi dilindungi, sehingga dinilai berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pembangunan akomodasi wisata yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, Komisi I secara khusus ditugaskan turun ke lapangan guna memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tata ruang.

“Hasil sidak ini akan kami bahas secara internal melalui rapat kerja, kemudian direkomendasikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Arnawa, Senin (2/2/2026).

Arnawa menilai lemahnya pengawasan di tingkat bawah menjadi salah satu faktor maraknya pelanggaran pembangunan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah hingga jajaran paling bawah agar lebih aktif melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi regulasi kepada masyarakat dan investor.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap proses perizinan sebelum pembangunan fisik dilakukan. Menurutnya, praktik membangun terlebih dahulu sebelum izin lengkap merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Urus izin dulu. Jangan bangun lebih awal,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Penebel tersebut.

Dalam kesempatan itu, Arnawa turut mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah koordinasi Bupati Tabanan agar segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan yang terbukti melanggar. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang akan berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan tata wilayah Tabanan ke depan. “Kalau begini terus, bisa hancur. Jargon merawat pertiwi jangan hanya jadi slogan,” tandasnya.

Berdasarkan laporan Komisi I DPRD Tabanan, di Kecamatan Kediri ditemukan vila dan kaplingan yang melanggar sempadan sungai serta berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sementara itu, di Kecamatan Kerambitan terdapat empat bangunan bermasalah, termasuk vila yang menutup akses jalan inspeksi dan diduga memanfaatkan air bawah tanah tanpa izin resmi.

Komisi I menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada eksekutif untuk penegakan hukum dan penertiban, sebagai upaya menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum di sektor pariwisata Tabanan. mas/ama/*


Back to top button