Jumat, April 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahRawan Penyelewengan, PHR Kawasan Jalur Hijau di Denpasar Hilang dan Terbuang?

Rawan Penyelewengan, PHR Kawasan Jalur Hijau di Denpasar Hilang dan Terbuang?

Denpasar, PancarPOS | Banyak pelanggaran kawasan jalur hijau yang dibiarkan bebas, khususnya di Kota Denpasar makin menjadi sorotan. Padahal bekas lahan produktif pertanian itu, telah berdiri megah bangunan cafe maupun rumah makan mewah yang membawa kerugian besar bagi pemerintah termasuk masyarakat. Pasalnya karena penerimaan dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari cafe dan rumah makan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan ijin lokasi, sehingga sangat rawan penyimpangan. Terus ke mana larinya perputaran uang di Kota Denpasar dari kegiatan ekonomi rumah makan atau kuliner yang malah tidak membayar pajak, karena terbangun di kawasan jalur hijau yang secara otomatis tidak bisa memiliki IMB dan perijinan lainnya?

1bl#ik-004/31/1/2023

Di antaranya, rumah makan ataupun restoran di kawasan Jalan Hangtuah, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Sedap Malam sangat banyak sekali mencaplok lahan jalur hijau. “Seperti pengamatan di lapangan banyak rumah makan yang omzetnya hitung saja rata-rata sampai Rp5 juta/hari mestinya kena Pajak Restoran (PHR) 10% atau sekitar Rp 500 ribu/hari. Jadi sebulan mencapai Rp15 juta. Jika ditotal mencapai Rp180 juta/tahun. “Itu baru untuk satu rumah makan, bayangkan jika itu ratusan rumah makan di Kawasan jalur hijau. Berapa PHR yang hilang atau terbuang, bahkan sangat berpotensi rawan dilakukan penyelewengan oleh oknum tertentu? Kenapa petugas atau aparat tidak ada yang berani menindak? Ada apa ini? Seakan-akan sengaja dibiarkan untuk kong kalikong,” sorot salah satu Tokoh Masyarakat Kota Denpasar, I Ketut Jana, S.Pd.H., kepada PancarPOS di Denpasar, pada Jumat malam (10/3/2023).

Belum lagi dikatakan, sudah banyak bangunan hotel, penginapan dan usaha lainnya yang begitu kokoh terbangun di kawasan jalur hijau juga dibiarkan seenaknya dibangun. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari total luas bangunannya juga tidak kena pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar. “Sangat besar sekali potensi pajak yang tidak bisa ditagih, karena bangunan megah itu ada di kawasan jalur hijau,” sentil Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari Partai Perindo itu, seraya mengakui pembiaran seperti ini, mesti menjadi perhatian serius Pemkot Denpasar dengan instansi terkait lainnya. Jika kemampuan untuk menegakan Perda dengan membongkar bangunan itu tidak mampu dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar, maka solusinya adalah pemutihan serta perubahan Perda RTRW Kota Denpasar.

1bl#ik-003/31/1/2023

“Harusnya kawasan jalur hijau itu diubah menjadi kawasan komersial. Karena adanya banyak infrastruktur di kawasan jalur hijau malah akan menjadi beban anggaran dalam APBD atau Dana Desa untuk program pavingnisasi atau aspal yang tentu sangat tidak adil, karena masih membayar pajak PBB tanah sawah,” beber Ketut Jaya yang juga salah satu pelaku pariwisata di Bali ini, seraya memandang jika melihat pos Anggaran Peningkatan Sarana Prasarana Pemukiman yang digunakan oleh Dinas PUPR, maka penggunaa anggaran itu jadi indikasi melanggar administrasi negara. “Di mana tugas Pemkot Denpasar mestinya membongkar bangunan melanggar di kawasan jalur hijau, akan tetapi malahan meningkatkan akses jalan dengan pavingnisasi atau aspal,” sentil Kadus Br Sakah, Desa Kepaon, Denpasar Selatan itu lagi.

“Jadi kemampuan para pejabat di Pemkot Denpasar akan dapat kita nilai sebagai warga Kota Denpasar sangat ambigu. Sisi lain Satpol PP Kota Denpasar sangat garang melakukan sidak pedagang kecil, seperti contohnya para pedagang canang di Jalan Kartini. Akan tetapi tindakan sangat lemah sekali pada pelanggaran bangunan di kawasan jalur hijau. Tentu untuk menjaga Kota Denpasar yang sangat kita cintai ini wajib adanya kepastian hukum berinvestasi dan penegakan Perda,” pungkas pramuwisata Jepang ini. ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img