Daerah

Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 2 Orang Melanggar Prokes


Denpasar, PancarPOS | Akibat salah mengggunakan masker, Tim Yustisi Kota Denpasar membina 2 orang melanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan penertiban PPKM Level IV di Jalan Wr. Supratman, Jalan Pulau Nias, By. Pass Ngurah Rai dan Jalan Hangtuah Kamis (9/9/2021). Saat dikonfirmasi kembali, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bagi yang salah menggunkan masker juga harus dibina, agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi. Selain itu, dengan taat pada protokol kesehatan dapat menekan penularan Covid 19.

1bl#ik-21/8/2021

Lebih lanjut Sayoga mengaku dalam upaya pembinan dan memberi sanksi tegas guna menekan penularan Covid 19 di Kota Denpasar. Salah satunya dengan juga melaksanakan penertiban secara mobiling yang mengawasi ketat Prokes masyarakat dengan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, maupun menghindari dan mengurangi kerumunan di masyarakat. Karena kesadaran menerapkan Prokes menjadi penentu utama keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.

1bl#il-10/9/2021

Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatsu, Jalan Cokroaminoto, Jalan dr. Soetomo, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati/ Lapangan Badung, Jalan Hasanudin, Jalan Tamrin dan kembali ke Polresta Denpasar. Dalam kegiatan ini Tim Yustisi Kota Denpasar tidak menemukan adanya pelanggaran PPKM.

1bl#ik-21/7/2021

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan. surnan/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button