Nyepi di Badung Mundur 30 Menit, Non-Hindu Dihimbau Hormati Aturan

Badung, PancarPOS | Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, mengalami sedikit penyesuaian waktu. Berdasarkan keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, Catur Brata Penyepian yang biasanya dimulai pukul 06.00 WITA, kini akan dimulai pukul 06.30 WITA dan berakhir pada 06.00 WITA keesokan harinya.
Ketua Harian PHDI Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag, menjelaskan bahwa perubahan waktu ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk keselarasan dengan perhitungan kalender Bali dan aspek teknis pelaksanaan rangkaian upacara sebelumnya.
“Perubahan ini dilakukan demi kelancaran pelaksanaan upacara dan persiapan umat Hindu dalam menjalani Catur Brata Penyepian. Kami berharap semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan keputusan ini,” ujar Dr. Gede Rudia Adiputra dikutif dari surat edaran pedoman resmi pelaksanaan Nyepi pada Senin (10/3/2025).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat non-Hindu dan wisatawan yang berada di Bali selama Nyepi diminta untuk menghormati aturan yang berlaku. Selama 24 jam penuh, semua aktivitas di Bali akan terhenti, termasuk transportasi, perkantoran, tempat wisata, hingga siaran televisi dan layanan internet di beberapa wilayah.
Dr. Gede Rudia Adiputra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan Nyepi, baik penduduk lokal maupun wisatawan. Pecalang akan berjaga di setiap wilayah untuk memastikan tidak ada yang keluar rumah atau melakukan aktivitas yang melanggar Catur Brata Penyepian.
