Terancam Dipecat, Komisi X DPR RI Segera Bahas Nasib Oknum Dosen Unud Cabul

Jakarta, PancarPOS | Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Udayana (Unud) oleh oknum dosen cabul sangat mencengangkan berbagai pihak. Bahkan, diam-diam ternyata kasus yang mengarah permainan “lendir” di dunia pendidikan ini, masuk dalam perbahasan jajaran Komisi X DPR RI. Apalagi berbagai pihak terkait meminta kasus yang telah mencoreng nama besar Unud ini, bisa segera dituntaskan dengan menghukum seberat-beratnya para pelaku untuk memberi efek jera bagi yang lain. “Kasian nama besar Unud, karena ulah oknum oknum dosennya,” sentil salah satu Anggota Dewan Dapil Bali yang enggan namanya disebutkan saat menghubungi PancarPOS, Minggu (10/1/2021) malam.

Ia mengaku akan ikut membantu mengawal sekaligus menuntaskan kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual salah satu mahasiswi yang melakukan bimbingan tugas akhir oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unud. “Saya sudah ketemu sama Dede Yusuf (Wakil Ketua Komisi X DPR RI, red). Jadi ga perlu koar-koar di Bali, tapi langsung masuk ke substansi masalah dan juga penyelesaian ke Kemendikbud. Jadi clear kerja langsung,” tandasnya, seraya kembali menegaskan untuk kasus dugaan pencabulan oknum dosen Unud di Bali sudah ke tangan Pimpinan Komisi X DPR RI, Dede Yusuf M. Effendi. Jadi nasib dosen cabul tersebut, dikatakan hanya tinggal menunggu Raker (Rapat Kerja) Komisi X DPR RI pada masa sidang yang dimulai pada Senin, tanggal 11 Januari 2021.

“Astungkara agar diselesaikan tuntas. Kalau tidak pasti teguran ke Rektor dan ke bawah harus ditata ulang kembali, agar gak menjadi stigma dan kejadian yang berulang,” tegasnya dengan nada serius, karena semua permasalahan ini sudah berada di tangan Komisi X DPR RI, sehingga bisa meminta langsung Kemendikbud bersama Dirjen Dikti untuk segera memberikan keadilan hukum bagi korban dan pelaku pelecehan maupun pencabulan. “Betul Dede Yusuf akan menyampaikan pada Raker nanti tentang permasalahan ini, agar gak memperburuk citra dunia pendidikan tinggi. Kita tunggu saja hasil Raker nanti,” jelas politisi muda itu, sekaligus menyebutkan kasus ini sudah menjadi sorotan serius nasional, sehingga akan segera menjadi bahan pembahasan Komisi X DPR RI.

“Ini yang tentunya menjadi pokok bahasan, agar ada saksi tegas, baik berupa penonaktifan atau pemecatan. Domainnya itu Komisi X sama Kemendikbud dan Dirjen Dikti akan membuatkan aturannya,” tutupnya. Seperti diketahui kasus dugaan pencabulan oknum dosen Unud ini terbongkar, berawal dari laporan Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning meminta Universitas Udayana (Unud) memberikan sanksi adil terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dirinya menyayangkan, terduga pelakunya adalah seorang dosen. Pelecehan itu terungkap setelah CA melapor ke YBLH Bali pada 23 Desember. “Adili pelaku kekerasan seksual di kampus, dan segera bentuk Sistem Perlindungan Kekerasan di Unud,” kata Vany ketika dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis (31/12/2020).

Hal itu disampaikan, setelah dirinya sempat bertemu dengan Wakil Rektor IV Unud Prof. IB Wyasa Putra di Badung, Selasa (29/12/2020). Vany menjelaskan, berdasarkan pengaduan sekaligus permohonan Bantuan Hukum ke LBH Bali No. 0147/DK/LBH-DPR/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 kemudian ditindak lanjuti dalam Surat Kuasa tertanggal 23 Desember 2020, diduga telah terjadi Kekerasan Seksual CA Oleh Terduga Pelaku Dosen Unud. Dengan kronologis, dimana CA sebagai mahasiswi FIB angkatan 2012. Mengalami kekerasan seksual pada tahun 2017 saat melakukan bimbingan skripsi di rumah terduga pelaku (WJY). CA mengalami trauma untuk bisa melanjutkan tugas akhirnya dan tidak berani ke kampus. Sekitar pukul 16.00 WITA, CA diminta ke rumah WJY untuk revisi proposal.

Setelah sekitar satu jam, WJY menanyakan hal-hal berbau seksual, seperti “apakah kamu masih perawan”?, “Saya bisa membuktikan kamu masih perawan atau tidak”, kata WJY seraya juga menunjukkan kumpulan video porno di komputernya kepada CA. Namun, WJY memaksa memasukkan tangannya ke dalam baju CA untuk memegang payudara CA, namun CA menepisnya. CA segera pergi dari rumah WJY. Selang beberapa menit WJY mengirimkan chat “kejadian barusan tidak perlu diberitahukan ke orang lain”. ama/tim/aya/ksm
