Hukum dan Kriminal

KOMNAS Perempuan Soroti Kasus Korban Kekerasan Seksual Mahasiswi Unud


Jakarta, PancarPOS | Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) menyoroti Universitas Udayana agar serius menuntaskan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Demikian ditegaskan Komisioner Komnas Perempuan Prof. Alimatul Qibtiyah ketika dikonfirmasi Atnews di Jakarta, Minggu (10/1/2021).

1bl#ik-23/12/2020

Kajian dan pemantauan KOMNAS Perempuan terhadap kasus kekerasan seksual menemukan tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Hal itu dikarenakan korban trauma, kehilangan harga diri, perendahan martabat, serta berbagai bentuk stigma yang akan diperolehnya dari lingkungan sosial yang tidak mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.

1bl#ik-23/12/2020

Untuk itu, pelaku memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepadanya dengan kekuatan relasi kuasa. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, terjadi Relasi Kuasa, anyak yang tidak melapor (diam), takut tidak lulus. Masih banyak persepsi, bahwa Aib itu tidak perlu diungkap, terjadi penyangkalan, masih percaya bahwa waktu yang akan menyelesaikan “Sing uwis yo uwis”. Masih banyak lembaga yang belum mempunyai SOP Penanganan KS.

1bl-bn#21/12/2020

Kekerasan seksual sering dihubungkan dengan “Aib” dan atas nama baik, padahal masih banyak lembaga-Kampus yang belum mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Layanan Terpadu (ULT), penanganan masih disamakan dengan penangangan kekerasan lainnya. Dengan demikian pihaknya hadir sebagai bentuk respon terhadap tuntutan masyarakat anti kekerasan akan pertanggungjawaban negara atas kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual yang diderita etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998.

1bl#ik-17/12/2020

Dijelaskan, kekerasan seksual dan diskriminasi berdasarkan jenjang pendidikan 2015-2019 yang lapor ke Komnas Perempuan sebanyak 14 kasus dari universitas, 10 kasus dari pesantren/basis pendidikan Islam dan 8 kasus dari SMA/SMK. “Universitas memiliki kasus paling banyak dibandingkan dengan yang lainnya,” ungkapnya. Selain korban mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unud, pihaknya juga menerima pengaduan langsung kekerasan seksual dari seorang mahasiswi pada Oktober 2020.

1bl#bn-21/12/2020

Sedangkan data terhimpun hingga Oktober 2020 terdapat 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan, 75,4 persen ranah personal dan 24,4 persen ranah komunitas Sementara kasus seksual sebanyak 4.898 kasus terdiri dari 2.091 ranah komunitas dan 2.807 ranah pribadi. “Universitas termasuk dalam ranah komunitas,” ungkapnya. Jenis kekerasan ranah komunitas Januari-Oktober 2020 (Pengaduan langsung ke KP) sebanyak 480 kasus. Namun data KS 2016-2019 ada 13.611 Kasus. hanya 22% yang diproses di Pengadilan, Jan-Mei ada 543 Kasus, 24% KS di Rumah Tangga, 89% KS di Komunitas. Hal itu yang menandakan kebutuhan payung hukum di luar PKDRT sangat dibutuhkan.

1bl#ik-24/12/2020

Dengan adanya peristiwa Kampus Unud yang menciderai nama baik dunia pendidikan, maka pentingnya segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Mengingat apa yang terjadi saat ini, kembali menimbulkan polemik yang sulit dituntaskan oleh penegak hukum secara cepat karena payung hukum yang ada terkait pelecehan seksual belum begitu kuat. Dengan menguatkan regulasi yang sangat mempertimbangkan dampaknya pada korban. Pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pemantauan dan pemidanaaan pelaku (ULT).

1bl#ik-25/12/2020

Menciptakan budaya yang zero toleransi kekerasan, mendorong focal point yang mempunyai keberanian mengkritisi budaya yang sexist. Mengintegrasikan HKP dalam Kurikulum dan Rencana Pembelajaran (berdiri sendiri ataupun terintegrasi). Mensosialisasikan pemahaman agama yang ramah dan egaliter, menganggarankan program yang responsive gender baik praktis dan strategis serta meningkatkan kecerdasan digital. “Kampus yang dapat menyelesaikan kasus KS adalah kampus yang berintegritas, hebat dan peduli pada korban, bukan kampus yang mengumbar AIB,” tegasnya. Untuk itu, pihak telah kerjasama dengan Kemendikbud sedang proses pembuatan MOU dan SK.

1bl#bn-25/12/2020

Dengan memasukan upaya pencegahan dan penanganan, KtP termasuk kekerasan seksual dalam akreditasi. Semua Kampus dan lembaga pendidikan punya aturan yang jelas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Penanganan sesuai dengan bentuk dan jenis kekerasan, dengan memperhatikan partisipasi korban (menghargai pilihan dan keputusan korban). Menjaga kerahasiaan korban, tidak menghakimi yang berlandaskan teologi pemberdayaan dan perlindungan. Non diskriminasi, berkeadilan gender, berkelanjutan dan empati. aya/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button