Gubernur Koster Ultimatum Desa dan Kelurahan, Sampah Organik Wajib Tuntas Sebelum 31 Maret 2026

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber. Instruksi tegas ini disampaikan langsung saat memberikan arahan dalam kegiatan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026) pagi.
Di hadapan para kepala desa dan lurah, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini bukan lagi sekadar isu kebersihan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan strategis yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian alam, hingga masa depan ekonomi Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Tanggung jawab tersebut harus dipikul bersama oleh masyarakat, pelaku usaha, produsen, serta seluruh komponen sosial yang ada di Bali.
“Penanganan sampah yang tidak tepat akan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan bahkan mengancam ekonomi Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata,” tegas Koster.
Ia menekankan bahwa sistem pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Proses tersebut dimulai dari pemisahan sampah, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan. Selain itu, pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah juga harus diperkuat agar seluruh proses berjalan efektif.
Lebih jauh, Koster menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara konsisten dan tegas.
Menurutnya, tanpa sanksi yang jelas dan penegakan hukum yang serius, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah akan sulit terbangun.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi yang cukup kuat untuk menangani persoalan sampah.
Pada periode pertama kepemimpinannya, ia telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai yang melarang penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan timbulan sampah plastik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan di Bali.
“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus. Tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi, terutama di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah jauh lebih baik,” ungkap Koster.
Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sampah sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020.
Saat itu, pemerintah harus memfokuskan seluruh sumber daya untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi masyarakat.
“Mau kita genjot kebijakan ini, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan tidak bisa berjalan maksimal. Dari 2021 sampai 2022 kita fokus pada pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Kini, setelah kembali memimpin Bali, Koster memastikan bahwa penanganan sampah kembali menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Denpasar harus bergerak cepat untuk mengelola sampah langsung dari sumbernya.
Menurutnya, pengolahan sampah organik harus diselesaikan langsung di rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, hingga lingkungan desa dan kelurahan.
“Targetnya jelas. Sampah organik harus selesai di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026,” tegas Koster.
Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali melalui program Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan kebudayaan.
Koster pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meneguhkan komitmen bersama menjaga lingkungan Bali agar tetap bersih, hijau, dan berkelanjutan.
“Mari kita bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi Bali, bahkan bagi Indonesia dan dunia,” ujarnya. mas/ama/*









