Menyongsong Era Baru Kedaulatan Hukum: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Pilar Indonesia Emas

Jakarta, PancarPOS | Di tengah derasnya arus globalisasi yang mengaburkan batas-batas negara, Indonesia berada pada titik krusial sejarah hukum nasional. Kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan lagi sekadar diskursus akademik, melainkan kebutuhan strategis bangsa. Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 merupakan langkah monumental—sebuah deklarasi bahwa Indonesia siap membangun kemandirian hukum perdata di panggung global.
Dari Warisan Kolonial Menuju Kemandirian Hukum Nasional
Paradoks terbesar sistem HPI Indonesia adalah ketergantungannya pada aturan kolonial berusia hampir dua abad. Sampai hari ini, pijakan hukum kita masih bersumber pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 1847, warisan Hindia Belanda. Pasal 16, 17, dan 18 AB 1847 memang memuat prinsip dasar, tetapi jelas tak mampu menjawab kompleksitas dunia modern.
Ketiadaan kodifikasi HPI yang utuh menyebabkan fragmentasi serius. Ketentuan HPI terpecah dalam berbagai regulasi, mulai Pasal 18 UU ITE, UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, hingga UU Penanaman Modal. Sistem “tambal sulam” ini membuat arah kebijakan tidak konsisten dan melemahkan daya saing Indonesia dalam investasi serta perdagangan internasional. Indonesia membutuhkan unifikasi hukum yang meninggalkan jejak kolonial dan menggantikannya dengan fondasi yang berkarakter nasional, namun tetap sejalan dengan standar global.
Landasan Filosofis: Kepastian, Keadilan, dan Pelindungan
RUU HPI disusun berdasarkan tiga pilar filosofis utama:
1. Kepastian hukum (legal certainty).
Tanpa pengaturan yang jelas, masyarakat dan pelaku bisnis sering terjebak dalam kebingungan menentukan hukum mana yang berlaku (lex causae). RUU ini memberikan kejelasan titik pertalian yang pasti.
2. Keadilan (justice).
RUU ini menutup peluang penyelundupan hukum (fraus legis), misalnya praktik kepemilikan tanah oleh asing melalui skema nominee yang merugikan kepentingan nasional.
3. Pelindungan (protection).
Negara wajib hadir melindungi warga negaranya dalam sengketa lintas batas. Konsep ketertiban umum (public policy) diperkuat sebagai batas penolak diberlakukannya hukum asing yang bertentangan dengan prinsip moral dan hukum Indonesia.
Urgensi Regulasi: Menyelaraskan Hukum Nasional
Pemerintah telah menunjukkan keseriusan dengan mengajukan RUU HPI melalui Surat Presiden pada Agustus 2025. RUU ini terdiri atas 10 bab yang mengatur subjek hukum, keluarga, benda, hingga pengakuan putusan asing.
Tantangan utamanya adalah harmonisasi. RUU HPI harus menyatukan regulasi yang berserakan dan memastikan tidak terjadi benturan dengan aturan sektoral seperti UU Perlindungan Data Pribadi maupun regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja migran. Selain itu, pasal-pasal usang dalam AB 1847 harus tegas dicabut demi kepastian hukum.
Realitas Kasus: Mengapa RUU HPI Tidak Bisa Ditunda?
RUU HPI menjadi semakin mendesak ketika melihat jenis-jenis sengketa di masyarakat modern yang tidak lagi bisa diselesaikan dengan paradigma abad ke-19.
1. Eksekusi putusan asing.
Indonesia kerap dianggap tidak ramah bisnis karena putusan asing tidak otomatis dapat dieksekusi, hanya diakui sebagai bukti tertulis. Hal ini menghambat kepastian berusaha.
2. Sengketa keluarga lintas negara.
Pasangan beda kewarganegaraan sering berada dalam “limbo” hukum — pernikahan sah di satu negara namun tidak di negara lain, termasuk perebutan hak asuh anak. RUU ini perlu memasukkan asas habitual residence demi kepentingan terbaik anak.
3. Warisan dan aset digital.
Ketika WNI wafat dengan aset digital seperti Bitcoin di server luar negeri, RUU HPI harus menyediakan definisi benda yang lebih modern serta mengantisipasi fenomena smart contracts dan NFT.
4. Fenomena ibu pengganti (surrogacy) di luar negeri.
Banyak anak berpotensi menjadi stateless saat dibawa pulang ke Indonesia. RUU HPI harus mengisi kekosongan hukum sekaligus melindungi hak anak serta mencegah penyelundupan hukum.
Materi Hukum Visioner: Apa Saja yang Mendesak Diatur?
RUU HPI harus memuat regulasi yang visioner dan antisipatif. Beberapa komponen krusial antara lain:
1. Pengaturan Renvoi yang tegas.
Renvoi berpotensi membuat perkara “ping-pong” antarnegara. RUU perlu menerima renvoi hanya untuk status personal, namun menolaknya dalam kontrak bisnis untuk menjamin kepastian.
2. Kekuatan hukum Indonesia terhadap pengendali data asing.
Sinkronisasi dengan UU PDP wajib dilakukan agar pengadilan Indonesia dapat menjangkau perusahaan luar negeri yang memproses data warga Indonesia.
3. Kewenangan pengadilan menolak yurisdiksi (forum non conveniens).
Perkara yang tidak memiliki keterkaitan substansial dengan Indonesia harus bisa ditolak, seperti sengketa perusahaan Jepang dan Jerman mengenai proyek di Vietnam yang diajukan ke Jakarta hanya karena alasan administratif.
4. Penegasan larangan kepemilikan tanah oleh asing melalui nominee.
RUU perlu menyatakan bahwa perjanjian nominee yang dibuat untuk mengelabui hukum agraria adalah batal demi hukum.
Penutup: Meneguhkan Legasi Kedaulatan Hukum
Pengesahan RUU HPI bukan sekadar memperbanyak undang-undang. Ini adalah lompatan peradaban hukum Indonesia—penegasan martabat bangsa di panggung internasional. Dengan RUU yang komprehensif, Indonesia tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warganya, tetapi juga meneguhkan dirinya sebagai negara berdaulat yang siap menjadi pemain utama dalam dinamika global.
Inilah momentum untuk meninggalkan warisan kolonial, dan menatap masa depan hukum Indonesia yang modern, berkeadilan, dan berdaulat. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.,
(Anggota Komisi III / Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan)














