Jadi Sorotan Publik dan Nasional, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dosen Unud Harus Dituntaskan

Denpasar, PancarPOS | Terkait dugaan kasus pencabulan mahasiswi oleh oknum tenaga pendidik dosen, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali Periode 2015-2020 Dr. Gede Wenten Aryasudha, M.Pd akhirnya ikut angkat bicara. Praktisi dan pengamat pendidikan itu, mengharapkan penanganan dugaan kasus pelecehan seksual Universitas Udayana (Unud) diselesaikan dengan tuntas. “Upaya itu dalam menjaga nama baik tenaga pendidikan di tengah masyarakat,” kata Wenten Aryasudha di Denpasar, Jumat (8/1/2021).

Mengingat polemik tersebut telah menjadi sorotan publik dari berbagai lembaga, organisasi, pemerhati, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Urgensi penanganan itu, oleh karena tenaga pendidik guru dan dosen bernaung dalam payung hukum yang sama yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seperti makan bersama dengan satu meja dengan piring berbeda.
Dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, yang diproses sesuai mekanisme dalam Dewan Kehormatan Etik. Apabila ada pelanggaran hukum di luar ketentuan Dewan Kehormatan Etik, bisa diserahkan kepada penegak hukum agar profesional mencegah pencorengan dunia pendidikan. Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyarankan pihak kampus ke depanenya menyedihkan ruangan konsultasi mahasiswa tidak tertutup sehingga bisa dilihat atau diawasi oleh lainnya.

Begitu juga kebijakan bimbingan atau konsultasi diterima di ruangan kampus bukan pada tempat pribadi dosen. Selain itu, pengendalian diri juga penting oleh dosen mengingatkan mahasiswa dan mahasiswi masih remaja dan cantik-cantik. Etika dan sopan satun juga dikedepankan dalam menjaga hubungan sesuai norma-norma yang berlaku. aya/ama









