Politik dan Sosial Budaya

DPRD Badung Dukung Belanja Infrastruktur 59,23 Persen

Pemkab Badung Diingatkan Tetap Hati-hati


Badung, PancarPOS | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Masa Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasan perubahan APBD tersebut, DPRD Badung memberikan perhatian terhadap arah belanja daerah, termasuk rencana belanja infrastruktur yang mencapai 59,23 persen. Besarnya porsi tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun, DPRD Badung mengingatkan agar peningkatan belanja infrastruktur tetap diimbangi dengan pemenuhan belanja mandatori serta dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta, serta dihadiri para anggota DPRD Badung.

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Badung beserta jajaran OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung.

Turut hadir pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah Badung, tenaga ahli DPRD Badung, anggota fraksi DPRD Badung dan undangan lainnya.

Pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran tetap berpijak pada kemampuan fiskal daerah, kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Badung menilai pembangunan infrastruktur tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, alokasi anggaran harus dilakukan secara terukur agar tidak mengabaikan kewajiban belanja yang bersifat mandatori.

Prinsip kehati-hatian juga menjadi perhatian agar setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Badung serta mendukung keberlanjutan fiskal daerah. mas/ama/*


Back to top button