Senin, April 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalPT Bali Obsesion Ajukan Kasasi, Law Firm Dr. Togar Situmorang Kembali Menang...

PT Bali Obsesion Ajukan Kasasi, Law Firm Dr. Togar Situmorang Kembali Menang dan Sudah Inkracht

Denpasar, PancarPOS | Law Firm Dr. Togar Situmorang kembali berhasil menang atas Gugatan Perdata No.851/Pdt.G/2022/PN.Dps. Dimana pihak PT Bali Obsesion mengajukan banding serta lanjut ke Kasasi MA, namun tetap dimenangkan oleh pihak Law Firm Dr. Togar Situmorang. Sayangnya PT Bali Obsesion  belum bisa diminta tanggapan, saat dikonfirmasi awak media.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Di sisi lain, Advokat dan Kurator Dr Togar Situmorang mengatakan bahwa dengan sudah diputusnya perkara Gugatan No.851/Pdt.G/2022/PN.Dps, maka rangkaian proses hukum telah selesai, sehingga pihak PT Bali Obsesion wajib melaksanakan semua keputusan yang sudah berkekuatan tetap alias Inkracht.

Advokat dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, CRA menjelaskan awal kasus ini adalah perjanjian Peminjaman Dana atau Loan Agreement tanggal 11 Agustus 2017 dan Addendum Perjanjian Peminjaman atau Addendum To Loan Agreement Tanggal 16 April 2019 yang telah di Legalisasi di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winartha,SH dengan Nomor Legalisasi 127/LEGISLATION/2019 sebesar USD 112.000 (seratus dua belas ribu Dollar Amerika).

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

“Broadhurst David Edwin WNA Amerika mengatakan great. awesome Pak Togar. thank you so much itu, karena Putusan Akhir Kasasi Mahkamah Agung Tertanggal 10 Juli 2024 Nomor 2296 K/Pdt/2024 Tuntas Dengan Putusan Memenangkan Gugatan Wanprestasi,” tutup Pengacara Kondang berdarah Batak yang sering tampil di televisi dan terkenal menanganin perkara Artis Nasional. gar/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img