Daerah

Jelang Purna Jabatan, Gubernur Koster Kembali Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan


Denpasar, PancarPOS | Menjelang akhir atau purna jabatan, Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Komitmen Gubernur Koster itu, terkait kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan ternyata terus berlanjut. Sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya, pada Senin, September 2023 kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II ditandatangani melalui Peraturan Gubernur (Pargub) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si., menjelaskan program Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pergub Relaksasi Pajak ini akan mulai diberlakukan 11 September 2023, hingga 30 Nopember 2023.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfos Bali itu, mengakui bahwa kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023 diberlakukan, karena masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak periode 1 Januari – 31 Agustus 2023.  “Dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih, dan belum mampu menutupi defisit. Dari 210.948 unit kendraan bermotor itu, 82 persen roda dua, sedangkan sisanya 18 persen roda empat,” katanya, saat jumpa pers bersama Ditlantas Polda Bali, Kepala Jasa Raharja Cabang Bali dan perwakilan Bank BPD Bali di Cafe Bapenda Bali, Denpasar, pada Kamis (7/9/2023).

Selain itu, masih terdapat 85.670 unit kendaraan dengan status penguasaan, namun belum menjadi kepemilikan. Terkait BBNKB II ini, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama, padahal sudah dikuasai. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023. “lni momen yang harus dimanf aatkan, karena tahun depan tidak ada lagi relaksasi. Karena pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya. Santha menegaskan kebijakan relaksasi pajak ini membantu pemerintah dalam perbaikan database kendaraan bermotor.

Selain juga bertujuan untuk memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan regident pencurian motor (Ranmor) bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.  Kebijakan ini juga memberi kemudahan masya rakat wajib pajak dalam hal menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sebelum dilaksanakan tind lanjut dari UU HKPD. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button