Giat Yustisi PPKM Level IV oleh Tim Yustisi Kota Denpasar Terus Dilakukan

Sasar Sejumlah Titik Pantau Penerapan Prokes Masyarakat
Denpasar, PancarPOS | Giat Yustisi PPKM Level IV oleh Tim Yustisi Kota Denpasar kembali dilaksankan pada Kamis malam (5/8/2021). Giat Yustisi PPKM Level IV kembali dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar dilaksanakan secara Stationer di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar. Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga saat dihubungi terpisah mengatakan dimana kedisplinan masyarakar terkait penerapan Prokes dengan 5M sudah berjalan dengan baik terlihat dari tidak adanya ditemukan pelanggaran Prokes, karena sudah memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi dan mengurangi kerumuman.

Ditambahkan, kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar. “Tim bergerak dari Polresta Denpasar di wilayah Padang Sambian Klod menuju Jalan Mahendradata, dilanjutkan ke Jalan Teuku Umar, menuju Jalan Diponegoro, menuju Lapangan Puputan Badung, dilanjutkan ke Jalan Thamrin menuju Jalan Gunung Agung dan Kembali Ke Polresta Denpasar. Dalam kegiatan ini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran pembatasan Jam Operasional PPKM Level IV serta situasi lainnya dapat kami laporkan kondusif,” jelasnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengajak masyrakat Kota Denpasar untuk terus meningkatkan kedisplinan menerapkan protokol kesehatan. Ini merupakan cara efektif guna membantu upaya pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai.

Di tempat terpisah, Satpol PP Kota Denpsar Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar juga sempat membagikan sembako gratis kepada 11 orang pelanggar protokol kesehatan. Pembagian sembako ini dilakukan saat penertiban PPKM Darurat Level 4 di Jalan Gunung Batu Karu Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan secara humanis yakni selain mengganjar dengan hukuman push up juga bagi pelanggar diberikan sembako gratis. “Dengan demikian mereka akan sadar dan selalu ingat atas kesalahan yang pernah dilakukan, serta tidak akan mengulangi nya lagi,” kata Sayoga.

Meskipun penertiban dilakukan secara humanis namun bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker tetap di denda di tempat dan bagi yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan push up. Dalam penertiban tersebut sebanyak 3 orang yang di denda ditempat dan 8 orang diberikan pembinaan. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi yakni menanda tangani surat perjanjian tidak akan melanggar lagi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam pandemi ini banyak masyarakat yang terdampak. Sehingga dalam kegiatan ini pihaknya juga memberikan sembako gratis kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. “Dengan langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat dan mereka juga bisa selalu mentaati porotokol kesehatan” tuturnya.

Untuk menekan penularan covid 19 dalam kegiatan ini pihaknya juga selalu menyelipkan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan cara 6m. ama/ksm









