DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Bahas Revisi Raperda RTRW

Badung, PancarPOS | DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua pada Senin (7/2/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, ini dihadiri oleh 41 anggota DPRD serta pihak eksekutif.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa meskipun Kabupaten Badung sebelumnya telah memiliki Perda RTRW, diperlukan revisi untuk menyelaraskan dengan peraturan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini penting agar tidak ada tumpang tindih aturan di masa depan.
“Revisi ini juga memberikan penegasan mengenai zonasi dan peruntukan wilayah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata, serta pengaturan regulasi dan sanksi bagi pelanggar aturan tata ruang,” ujar I Gusti Anom Gumanti.
Ia menambahkan, dalam revisi RTRW kali ini, Badung akan membagi wilayahnya menjadi tiga zona: Utara untuk konservasi dan desa wisata, Tengah untuk pertanian dan pariwisata, serta Selatan sebagai pusat ekonomi dan pariwisata. “Regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.
Dengan adanya revisi RTRW ini, DPRD Badung berharap tata ruang wilayah akan lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan nasional, memastikan pengelolaan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. mas/ama/*
