Gubernur Koster Tepis Isu Pembatalan Penutupan TPA Suwung, Tetap Tutup 23 Desember 2025

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya angkat suara menanggapi beredarnya isu miring terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Dalam dua hari terakhir, sejumlah pesan berantai di media sosial dan grup percakapan menyebut bahwa rencana penutupan TPA terbesar di Bali itu dibatalkan. Koster menegaskan, kabar tersebut hoaks dan menyesatkan, serta mengimbau masyarakat tidak terpancing informasi palsu yang tidak bersumber dari pemerintah.
Gubernur Koster menyampaikan klarifikasi ini merujuk pada surat resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditandatanganinya pada 5 Desember 2025 dan ditujukan kepada Wali Kota Denpasar serta Bupati Badung. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penutupan praktik open dumping di TPA Suwung tetap dilaksanakan pada 23 Desember 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025.


Menurut Gubernur Koster, persoalan lingkungan di TPA Suwung sudah berada pada titik krisis. Sistem pembuangan terbuka yang dipakai selama bertahun-tahun menyebabkan gangguan serius bagi warga sekitar, menimbulkan bau menyengat, pencemaran, serta risiko kesehatan yang tidak lagi bisa ditoleransi. Situasi ini membuat Menteri Lingkungan Hidup RI turun tangan, bahkan mengerahkan tim penyelidikan serta meminta Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota terkait segera mengambil langkah tegas.
“Kami telah berkomitmen dengan pemerintah pusat. Penutupan open dumping bukan wacana, melainkan kewajiban hukum yang harus selesai sebelum akhir Desember. Jadi, kalau ada yang bilang dibatalkan, itu jelas hoaks,” tegas Gubernur Koster kepada PancarPOS, pada Sabtu (6/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan waktu 180 hari kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan total sistem pembuangan terbuka. Tenggat waktu itu jatuh pada 23 Desember 2025, dan menurutnya tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk menunda maupun membatalkannya.
Dalam surat yang sama, Gubernur Bali juga menginstruksikan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk mempercepat penanganan sampah di wilayah masing-masing. Mulai dari menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, mengoptimalkan TPS3R, TPST modern, mesin pencacah, hingga penerapan pemilahan sampah langsung dari rumah tangga. Koster menekankan bahwa pengelolaan sampah harus berubah total dan tidak boleh lagi mengandalkan TPA Suwung sebagai solusi akhir.
Tak hanya itu, Gubernur Koster meminta dua kepala daerah untuk melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat. Edukasi mengenai pemilahan sampah organik dan nonorganik, serta pembiasaan sistem pengelolaan sampah mandiri, dinilai menjadi kunci masa transisi pascapenutupan TPA Suwung. Ia juga mengingatkan perlunya koordinasi teknis lintas instansi, termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.
“Bali harus menuju peradaban baru dalam urusan sampah. Kita tidak boleh lagi menumpuknya di satu tempat lalu berharap masalah selesai. Ini tanggung jawab bersama agar lingkungan tetap sehat,” ujar Gubernur Koster.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Provinsi Bali ingin memastikan masyarakat tidak terjebak disinformasi. Seluruh persiapan menuju penutupan TPA Suwung disebut telah berjalan, dan pemerintah memastikan layanan pengangkutan sampah tetap berlangsung sambil menata sistem pengelolaan baru yang lebih ramah lingkungan. mas/ama














