Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026 di Denpasar. Regulasi ini menjadi tonggak tegas Pemerintah Provinsi Bali dalam membendung laju penyusutan lahan produktif sekaligus menutup celah praktik penguasaan tanah oleh warga negara asing melalui skema nomine yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (24/2/2026), Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan instrumen ideologis dan strategis untuk menjaga kedaulatan Bali. “Lahan produktif tidak boleh terus-menerus dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. Ini menyangkut kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keseimbangan ekologis Bali,” tegasnya.
Perda ini merupakan implementasi nyata dari visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berpijak pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi yang menekankan pelestarian hutan serta Jagat Kerthi yang menekankan keharmonisan sosial dan alam secara dinamis.
Gubernur Koster menekankan, lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Bali terus mengalami tekanan serius akibat alih fungsi yang masif. Jika dibiarkan, daya dukung lingkungan dan ketahanan pangan daerah akan melemah. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan menjadi keharusan, bukan pilihan.
Selain itu, praktik alih kepemilikan lahan secara nomine dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan. Skema ini kerap digunakan untuk menyamarkan penguasaan tanah oleh warga negara asing dengan meminjam nama warga negara Indonesia. “Praktik seperti ini mencederai kedaulatan hukum dan merugikan masyarakat Bali dalam jangka panjang. Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat,” ujar Koster.
Perda tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; mewujudkan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan produktif; meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani; mempertahankan keseimbangan ekologis; merevitalisasi lahan produktif; menjadi pedoman pengendalian alih fungsi lahan di kabupaten/kota; serta mencegah praktik alih kepemilikan lahan melalui nomine.
Sebagai instrumen hukum, Perda ini memuat dua penegasan utama. Pertama, mengendalikan alih fungsi lahan produktif agar tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Kedua, mengatur secara tegas larangan alih kepemilikan lahan secara nomine.
Materi yang diatur dalam Perda meliputi pengaturan lahan produktif dan mekanisme pengendalian alih fungsi, larangan alih fungsi dan larangan kepemilikan lahan secara nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, hingga aspek pendanaan. Dengan ruang lingkup yang komprehensif, Perda ini dirancang tidak hanya sebagai regulasi normatif, tetapi juga sebagai perangkat operasional yang bisa dijalankan hingga level kabupaten/kota.
Terkait penegakan hukum, Perda ini memberlakukan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar, khususnya pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif tanpa ketentuan yang sah dan pihak yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana sehingga warga negara asing dapat menguasai lahan melalui praktik nomine.
Jenis sanksi administratif yang diatur meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif. Selain itu, Perda juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.
Secara khusus, Perda ini juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam pelanggaran, berupa pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koster menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba bermain di wilayah abu-abu hukum.
“Tanah Bali bukan komoditas spekulatif. Tanah Bali adalah sumber kehidupan, identitas, dan masa depan generasi mendatang. Saya tidak ingin Bali kehilangan kendali atas ruang hidupnya sendiri,” tegas Gubernur Koster.
Setelah diberlakukannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali mengirimkan sinyal kuat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan fondasi agraris dan ekologis Bali. Regulasi ini diharapkan menjadi benteng hukum yang kokoh untuk memastikan lahan produktif tetap terjaga, petani terlindungi, dan praktik-praktik penguasaan lahan secara terselubung dapat dihentikan. mas/ama/*






