KPK Periksa 14 Saksi, Diduga Ada Aliran Uang Pengurusan Dana DID Tabanan

Jakarta, PancarPOS | KPK kembali turun untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan. Bertepatan dengan hari Jumat keramat, 4 Februari 2022, KPK kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung sebanyak 14 saksi dipanggil sekaligus untuk diminta keterangan secara maraton kasus yang telah menyeret nama mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tersebut.

Penyidikan perkara TPK (tindak pidana korupsi) dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan, Jumat (4/2/2022) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali telah memeriksa sejumlah saksi. Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memeriksa 14 saksi yang telah dipanggil terkait kasus yang menyerat nama mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Secara maraton sejak pagi hingga sore, KPK memanggil dan memeriksa saksi secara berurutan dari:
1.Ni Made Meliani (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Golkar Tahun 2017-2019)
2.I Putu Eka Putra Nurcahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/ Ketua PAC PDIP Marga/ Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014)
3.I Made Yudiana (Mantan Kadis PU Tabanan)
4.I Made Sujana Erawan (Mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem)
5.Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan)
6.Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan/ Bappelitbang Kabupaten Tabanan)
7.I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2016-2017)
8.I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017)
9.Dewa Ayu Budiarti (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan)
10.I Ketut Suwita (Ajudan Bupati Tabanan)

Para saksi yang dihadirkan tersebut telah dikonfirmasi, antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya. “Dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dihubungi PancarPOS.com, usai penyidikan KPK, Jumat (4/2/2022) malam, seraya menyebutkan saksi selanjutnya, yakni:
11.Ni Made Maharini (Direktris CV Panugrah)
12.I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti).
13.I Made Puniarta (Direktur PT Dayu)
Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID. Sementara itu, salah satu saksi terakhir, yaitu:
14.I Nyoman Ely Krisnawati (Direktris CV Kerang Mutiara Utama) tidak hadir, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang. Secara singkat Ali menyampaikan karena masih proses penyidikan belum ada saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. “Ini masih penyidikan,” katanya.

Seperti diketahui, KPK terus mendalami kasus mega korupsi yang diduga menyeret mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dkk. Bahkan, untuk membuka lebih terang kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, pada Jumat (4/2/2022). Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton dari pagi hingga sore ini yang telah diberi surat pemanggilan dalam kegiatan penyidikan perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan.
Saat dikonfirmasi PancarPOS.com, Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. “Pemeriksaan akan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Jl. Tantular No.3054, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234,” katanya lewat pesan WhatsApp. Ia menambahkan, ada 14 orang saksi yang diperiksa dan sebelum akan dilakukan pengumuman siapa nama-nama dibalik kasus korupsi yang telah menikmati uang negara tersebut. “Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti. Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. tim/ksm









