Nasional

Konsep Transportasi Tri Hita Tersendat, Dishub Bali Dinilai Tak Sejalan Arahan Gubernur


Denpasar, PancarPOS | Upaya serius untuk penataan transportasi Bali berbasis desa adat yang sempat menguat pasca audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster kini menghadapi ujian serius. Harapan lahirnya sistem angkutan yang adil, berakar pada krama adat, dan selaras dengan filosofi Tri Hita Karana kembali tersendat setelah muncul perbedaan tafsir kebijakan di tingkat teknis birokrasi.

Pertemuan antara PT Sentrik Persada Nusantara dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Kantor Dishub Bali, Jumat, 6 Februari 2026, justru memperlihatkan adanya jarak antara arah kebijakan strategis yang digariskan Gubernur Bali dengan pendekatan administratif yang dijalankan perangkat daerah.

Alih-alih menjadi forum penyelarasan, pertemuan tersebut membuka kembali diskursus lama tentang siapa sesungguhnya yang diberi ruang dalam sistem transportasi Bali: krama adat sebagai tuan rumah, atau justru pemain besar yang selama ini menguasai angkutan sewa khusus (ASK).

Dalam forum itu, General Manager PT Sentrik Persada Nusantara, Kadek Pande Yulia Sanjaya, menyoroti sikap Dishub Bali yang menyebut Badan Usaha Milik Desa Adat (BUPDA) harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) agar dapat menjalankan usaha angkutan sewa khusus.

Gubernur Koster saat menerima audensi PT Sentrik Persada Nusantara di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, pada Jumat (30/1/2026). (foto: ama)

Pernyataan tersebut dinilai sebagai pendekatan legalistik yang tidak sensitif terhadap realitas desa adat. Kadek Pande menegaskan, jika logika tersebut dipaksakan, maka desa adat akan kembali terjebak dalam prosedur panjang yang pada akhirnya menutup akses krama terhadap usaha transportasi. “Kalau BUPDA dipaksa jadi PT, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, tapi penghalang. Desa adat tidak disiapkan untuk skema korporasi seperti itu,” ujarnya.

Ia menilai, pemahaman tersebut justru berpotensi memperkuat dominasi aplikator angkutan luar Bali yang sejak awal sudah memiliki modal, infrastruktur, dan jaringan legal lengkap. Dalam kondisi seperti ini, krama adat kembali hanya menjadi pengguna, bukan pelaku utama.

Menurut Kadek Pande, posisi Dishub Bali semestinya menjadi regulator yang membuka ruang keadilan, bukan sekadar penjaga aturan yang kaku. Apalagi, konflik transportasi di Bali selama ini bukan lahir dari kekosongan regulasi, melainkan dari ketimpangan penerapan. “Kami melihat ada kecenderungan kehati-hatian yang berlebihan, tapi justru menguntungkan pihak tertentu. Ini yang harus dikritisi,” katanya.

PT Sentrik Persada Nusantara menegaskan bahwa konsep yang mereka dorong tidak keluar dari koridor hukum nasional. Mereka secara eksplisit merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang membuka ruang koperasi sebagai badan hukum penyelenggara angkutan sewa khusus.

Gubernur Koster saat menerima audensi PT Sentrik Persada Nusantara di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, pada Jumat (30/1/2026). (foto: ama)

Dalam skema yang ditawarkan, koperasi berfungsi sebagai aplikator ASK, sementara BUPDA desa adat diposisikan sebagai mitra strategis. Seluruh krama adat yang menjalankan usaha angkutan menjadi anggota koperasi, sehingga kepemilikan dan manfaat ekonomi berputar di komunitas lokal. “Ini bukan soal aplikasi digital. Ini soal siapa yang menguasai rantai ekonomi,” tegas Kadek Pande.

Dengan model tersebut, desa adat tidak kehilangan identitasnya. BUPDA tetap menjadi simpul ekonomi lokal, sementara koperasi menjadi instrumen hukum yang diakui negara. Skema ini dinilai lebih realistis dan adaptif dibanding memaksakan desa adat masuk ke logika PT.

Namun, gagasan yang justru dirancang untuk meminimalkan konflik ini kembali dipertanyakan di tingkat teknis. Situasi inilah yang kemudian memunculkan penilaian bahwa Dishub Bali belum sepenuhnya sejalan dengan semangat kebijakan Gubernur Bali.

Founder Raditya Holdings yang menaungi PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya tidak pernah berniat mengambil alih atau memonopoli sektor transportasi. Sebaliknya, mereka berupaya merumuskan pola agar masyarakat lokal tidak terus-menerus terpinggirkan. “Kami hanya ingin membuat sistem yang adil. Supaya krama Bali tidak selalu jadi penonton di rumahnya sendiri,” ujar Made Sudiana.

Ia menegaskan bahwa konsep transportasi berbasis desa adat bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga soal identitas dan martabat Bali. Transportasi, menurutnya, adalah wajah pertama yang dilihat wisatawan. Jika dikuasai sepenuhnya oleh pihak luar, maka nilai lokal akan semakin tergerus.

Aplikasi Tri Hita sebagai platform transportasi hijau berbasis desa adat yang terintegrasi dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelindo Benoa. (foto: ist)

Made Sudiana mengingatkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster telah memberikan sinyal kuat dukungan terhadap konsep angkutan berbasis Tri Hita Karana. Dukungan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi pegangan seluruh perangkat daerah. “Kalau arah politik sudah jelas, mestinya teknis mengikuti. Jangan sampai kebijakan di lapangan justru berlawanan dengan visi pimpinan daerah,” tegasnya.

Ia menilai selama ini persoalan transportasi di Bali selalu berulang karena tidak ada keberanian menyentuh akar masalah. Pemerintah sering kali sibuk mengelola konflik, bukan menyelesaikannya. “Kita terlalu sering memadamkan api, tapi lupa memperbaiki sumber kebakaran,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Made Sudiana juga menyinggung gelombang unjuk rasa krama desa adat yang kerap terjadi ketika persoalan transportasi mencuat. Menurutnya, aksi tersebut tidak bisa dilihat sebagai gangguan semata. “Jangan salahkan masyarakat yang turun ke jalan. Itu ekspresi dari ketidakadilan yang dirasakan bertahun-tahun,” katanya.

Ia menilai Bali membutuhkan terobosan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang secara khusus mengatur angkutan berbasis desa adat di seluruh Bali. Pergub ini dinilai penting agar tidak lagi terjadi benturan antara transportasi lokal dan angkutan berbasis aplikasi.

Pergub lama, menurut Made Sudiana, sudah tidak relevan dengan dinamika saat ini. Alih-alih menjadi solusi, regulasi tersebut justru sering menjadi sumber konflik karena tidak memberikan afirmasi yang jelas bagi krama adat. “Pergub baru harus memberikan kepastian. Siapa boleh beroperasi, di mana, dan dengan skema apa. Semua harus jelas,” ujarnya.

Aplikasi Tri Hita sebagai platform transportasi hijau berbasis desa adat yang terintegrasi dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelindo Benoa. (foto: ist)

Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Bali sebenarnya telah mengarahkan agar Pergub kekhususan ini segera dirancang. Pergub tersebut diharapkan mengakomodasi angkutan sewa khusus, feeder, hingga layanan tour and travel berbasis desa adat.

Dengan regulasi afirmatif, desa adat tidak lagi berada pada posisi defensif. Mereka memiliki landasan hukum yang kuat untuk berpartisipasi dalam sektor transportasi tanpa harus berhadapan langsung dengan kekuatan modal besar. “Ini bukan soal mematikan usaha orang lain. Ini soal keseimbangan,” tegas Made Sudiana.

Pertemuan di Dishub Bali tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, S.T., M.A.B., bersama Kepala Bidang Angkutan Jalan, Drs. I Nyoman Sunarya, M.Si. Meski berlangsung dalam suasana dialog, perbedaan pandangan masih terlihat jelas.

Bagi PT Sentrik Persada Nusantara, pertemuan ini menjadi sinyal bahwa perjuangan belum selesai. Mereka mendorong pembentukan tim lintas pihak yang akan kembali menyampaikan secara utuh konsep transportasi Tri Hita Karana berbasis desa adat kepada Gubernur Bali. Tim ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi agar tidak terjadi distorsi kebijakan antara level politik dan teknis. Tanpa itu, gagasan besar kemandirian transportasi Bali berisiko kembali menjadi wacana.

Bali saat ini berada di titik krusial. Di satu sisi, ada visi besar kemandirian ekonomi dan perlindungan desa adat. Di sisi lain, ada keraguan birokratis yang berpotensi menahan laju perubahan. Jika kebijakan tidak segera diselaraskan, konflik transportasi di Bali bukan hanya akan terus berulang, tetapi juga semakin menjauhkan Bali dari cita-cita berdikari berbasis Tri Hita Karana. ama/ksm/yar


Back to top button