Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, Pemerintah Tegaskan Bukan Pajak Baru

Jakarta, PancarPOS | Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara online.
Empat platform yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Melalui kebijakan ini, marketplace berkewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah menilai mekanisme pemungutan melalui marketplace juga akan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional sehingga tercipta persaingan usaha yang setara.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap sistem administrasi perpajakan semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil tanpa menambah jenis pajak baru. tim/ama/ksm









