Nasional

Jaga Keamanan Bali, Gubernur Koster Harap Sinergi Kolektif Semua Komponen Sipandu Beradat


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat sistem keamanan berbasis kearifan lokal melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keberhasilan Sipandu Beradat sangat ditentukan oleh sinergi kolektif seluruh komponen keamanan, mulai dari unsur adat hingga aparat negara.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam acara Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sipandu Beradat, yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat, 6 Februari 2026.

Sipandu Beradat merupakan sistem pengamanan berbasis Desa Adat yang mengintegrasikan berbagai unsur keamanan di tingkat lokal, meliputi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, serta Pacalang atau BANKAMDA dalam satu forum koordinatif. Forum ini dibentuk berjenjang mulai dari tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, dengan tujuan utama mencegah dan menangani gangguan keamanan serta ketertiban sosial sejak dini.

Menurut Gubernur Koster, perpanjangan nota kesepakatan ini memiliki arti strategis bagi keberlanjutan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali, khususnya dalam menjaga stabilitas daerah yang menjadi tujuan wisata dunia.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali bersama Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana melalui Danrem 163/Wira Satya, serta Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam memperkuat sistem pengamanan berbasis Desa Adat,” tegas Koster.

Ia menekankan, Bali tidak dianugerahi sumber daya alam seperti minyak, gas, atau batu bara. Kekuatan utama Bali terletak pada bentang alam nyegara gunung, kekayaan adat, seni, budaya, tradisi, dan spiritualitas yang unik serta bernilai tinggi. Oleh karena itu, stabilitas keamanan menjadi syarat mutlak agar Bali tetap dipercaya sebagai destinasi wisata dunia.

Di sisi lain, Bali juga merupakan daerah migrasi yang terbuka dan dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah dan negara. Kondisi tersebut, menurut Koster, berpotensi menimbulkan dampak sosial seperti gangguan ketertiban, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya jika tidak dikelola dengan sistem pengamanan yang kuat dan adaptif.

“Untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan tersebut, diperlukan sistem pengamanan lingkungan yang berbasis Desa Adat, karena Desa Adat memiliki akar sosial dan kultural yang kuat di tengah masyarakat Bali,” ujarnya.

Penguatan Desa Adat sendiri telah mendapatkan legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dalam struktur Desa Adat, Pacalang berperan sebagai satuan tugas keamanan tradisional yang menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman krama Desa Adat.

Namun demikian, Gubernur Koster menegaskan bahwa peran Pacalang perlu terus disinergikan dengan aparat keamanan negara agar sistem pengamanan berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan tantangan zaman.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat, yang sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam regulasi tersebut, Pacalang diakui sebagai bagian dari pengamanan swakarsa yang berakar pada pranata sosial dan kearifan lokal Bali.

Dengan perpanjangan nota kesepakatan ini, Gubernur Koster berharap seluruh komponen Sipandu Beradat mampu membangun koordinasi yang semakin solid, komunikasi yang intensif, serta implementasi kebijakan yang konsisten di seluruh tingkatan.

Ia juga secara khusus meminta dukungan aktif dari para kepala daerah, pimpinan aparat keamanan, dan jajaran Majelis Desa Adat di setiap level pemerintahan agar Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA benar-benar berjalan optimal.

“Di tingkat kabupaten dan kota, saya meminta bupati dan wali kota bersama Kapolres, Dandim, serta Bandesa Madya MDA untuk membina dan memberikan dukungan penuh. Di tingkat kecamatan, camat, kapolsek, danramil, serta Bandesa Alitan agar aktif membina. Sementara di tingkat Desa Adat, perbekel atau lurah bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Bandesa Adat harus menjadi garda terdepan penguatan Sipandu Beradat,” jelasnya.

Gubernur Koster menegaskan, keamanan Bali bukan hanya tanggung jawab aparat negara, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh komponen masyarakat Bali yang berakar pada nilai adat, gotong royong, dan kearifan lokal. mas/ama/*


Back to top button