Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi
Hotel, Vila dan Restoran Wajib Gunakan PLTS Atap

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mempercepat transformasi Bali menuju destinasi pariwisata hijau dengan menetapkan lima kawasan rendah emisi (Low Emission Zone). Kawasan tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi yang dipimpin Gubernur Koster di Denpasar, Rabu (5/8/2026), bersama Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta BRIDA kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute (WRI).
Menurut Koster, pembentukan lima kawasan rendah emisi merupakan bagian dari visi besar menjadikan Bali sebagai destinasi wisata dunia yang tidak hanya unggul dari sisi budaya dan alam, tetapi juga menjadi contoh penerapan pembangunan rendah karbon.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan lima strategi utama, yakni Green Energy, Green Mobility, Green Ecosystem, Green Tourism, dan Green Community.
Pada sektor Green Energy, pemerintah akan mendorong penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di seluruh hotel, vila, restoran, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran hingga rumah tinggal yang berada di kawasan rendah emisi.
Green Mobility diwujudkan melalui percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sedangkan Green Ecosystem diarahkan pada peningkatan tutupan lahan dan pelestarian kawasan hijau.
Sementara Green Tourism diwujudkan melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan wisata dan Green Community dilakukan dengan memperkuat kualitas masyarakat berbasis budaya dan kearifan lokal.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS. Namun tahun ini harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas,” tegas Koster.
Ia mengatakan, pembangunan kawasan rendah emisi bukan sekadar program lingkungan, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing pariwisata Bali di tingkat global.
Menurutnya, wisatawan dunia kini semakin memperhatikan destinasi yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga Bali harus mampu menjadi pelopor kawasan wisata hijau di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Koster menginstruksikan BRIDA bersama perangkat daerah terkait menyusun peta jalan implementasi kawasan rendah emisi, termasuk merumuskan kawasan yang akan diberlakukan berbagai insentif maupun pengaturan pemanfaatan ruang.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilibatkan agar penggunaan PLTS atap dapat menjadi bagian dari proses perizinan pembangunan hotel, vila, restoran, pusat perbelanjaan maupun bangunan lainnya.
“Kepala BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan perangkat daerah terkait mengenai Zona Low Emission ini. Petakan wilayahnya dan dorong seluruh bangunan menggunakan PLTS atap,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Bali diharapkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki kawasan pariwisata rendah emisi secara terintegrasi. mas/ama/*








