Senin, April 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalJPU Tuntut Anak Agung Ngurah Oka 3 Bulan Penjara

JPU Tuntut Anak Agung Ngurah Oka 3 Bulan Penjara

Denpasar, PancarPOS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dkk menuntut Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dengan pidana penjara tiga bulan dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, Denpasar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (5/8/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, JPU menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana diatur dalam hukum. Terdakwa juga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP tentang kondisi kejiwaan.

1bl#bn-032.2/8/2025

“Oleh karena itu, terdakwa merupakan subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” tegas JPU Isa Ulinnuha saat membacakan tuntutan.

Dalam uraiannya, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan secara materiil dan immateriil para ahli waris I Gusti Raka Ampug, yang diwakili oleh saksi Anak Agung Eka Wijaya, Anak Agung Ngurah Gede Bargawa, dan Anak Agung Eka Wijaya. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak jujur, tidak menyesali perbuatannya, dan tetap bersikukuh ingkar selama proses persidangan.

Namun demikian, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan dalam kondisi kesehatan yang menurun.

1th#ik-006.16/02/2025

“Atas perbuatannya, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bersalah melakukan tindak pidana membuat surat pernyataan silsilah palsu dan surat keterangan waris palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan,” tegas JPU.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Di sisi lain, Anak Agung Eka Wijaya atau yang akrab disapa Turah Mayun, selaku perwakilan keluarga ahli waris Raka Ampug, mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU. Pihaknya menegaskan bahwa yang terpenting bagi keluarga adalah mendapatkan keadilan.

1th#ik-030.1/8/2024

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada majelis hakim. Bagi kami, salah ya salah, benar ya benar. Harapan kami tentu mendapatkan keadilan materiil, keadilan sebenar-benarnya bagi keturunan Raka Ampug,” ujar Turah Mayun usai sidang.

Perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan pada sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. oso/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img