Nasional

Wisatawan Dilarang Mendaki Gunung, Jero Gede Subudi: Kalau Tidak Makin Banyak Aksi Bule Telanjang di Bali


Denpasar, PancarPOS | Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Bali ternyata layak mendapat bintang. Karena itu, larangan mendaki gunung yang disucikan di Bali, khususnya Gunung Agung patut didukung untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Apalagi larangan itu, sudah dibuatkan Surat Edaran sampai dirancang Pergub beserta Perda, sehingga sangat baik untuk mengembalikan tatanan kehidupan di Bali yang lebih baik ke depan. “Larangan wisatawan mendaki gunung wajib didukung masyarakat, dan jangan ada berprasangka buruk dengan kebijakan Gubernur Bali ini,” ungkap Ketua Umum dan Pendiri Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH), Komang Gede Subudi di Denpasar, Selasa (5/6/2023).

1th#ik-039.15/5/2023

Sebagai aktivis, Jero Gede Subudi sapaan akrab Ketua dan Pendiri Yayasan Bumi Bali Bagus (YBBB) ini, selalu memberikan ruang bagi Gubernur Bali untuk menjaga sekitar 18 gunung yang disucikan di Bali, sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Upaya ini sebagai bentuk peletarian untuk menjaga Pulau Bali agar tidak terjadi perusakan lingkungan. “Kita harus bersama-sama mencintai pulau yang indah ini. Kalau tidak akan makin banyak aksi bule yang telanjang di Bali,” katanya, seraya menegaskan semua wisatawan dilarang mendaki, khususnya bagi Wisman yang tidak ada tujuan yang jelas. “Mereka yang boleh mendaki harus ada tujuan menjaga lingkungan, seperti melakukan reboisasi. Termasuk kegiatan upacara dan adat, ataupun kepentingan melakukan penelitian. Ini yang bener dan sangat diharapkan kita untuk mengelola gunung dengan baik,” tegasnya.

Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ) yang juga penekun spiritual, karena aktif dan khusus di bidang Pelestarian Situs Ritus tersebut, mengungkapkan sebenarnya tidak ada yang melarang aktifitas mendaki gunung, tapi yang dilarang adalah naik ke atas puncak gunung tanpa ada tujuan yang diijinkan. Bahkan, selain larangan mendaki gunung, termasuk pelestarian untuk galian C akan ditertibkan. Kebijakan ini, dikatakan untuk kepentingan bersama dengan alasan yang rasional dan sejalan dengan konsep pelestarian alam dan lingkungan. “Yang tidak bisa memenuhi persyaratan, kita akan mendorong Pemerintah untuk menertibkan. Bila perlu dilakukan pengawasan yang ketat, bahkan tindak keras dengan mempidanakan. Tidak ada toleransi adanya tindakan perusakan lingkungan, terutama yang menghancurkan kawasan gunung di Bali,” sentil Presiden Direktur PT Payogan Multi Nasional tersebut.

1bl#ik-016.4/4/2023

Dijelaskan Jero Gede Subudi larangan mendaki gunung, juga untuk menertibkan wisatawan di Bali, sekaligus untuk menyelamatkan alam dan lingkungan agar tetap lestari. Karena itu, kebijakan tersebut sangat membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. “Kami akan terus mendorong Bapak Gubernur Bali untuk terus melakukan pelestarikan lingkungan,” ujarnya. Bahkan kabarnya ada masyarakat yang akan menuntut Gubernur Bali sebesar Rp22 triliun, jika berani melarang wisatawan mendaki gunung. Ia menghimbau agar masyarakat tidak underestimate seperti itu, dan terus mendukung apa yang dilakukan oleh Gubernur Bali. “Saya juga menghimbau masyarakat, karena tidak ada yang dirugikan dari larangan ini. Kalau naik ke gunung tanpa alasan yang jelas saja tidak boleh. Apalagi merusak lingkungan sifatnya. Kalau mau melakukan wisata religi di Bali silahkan naik ke gunung. Apalagi mau melakukan reboisasi tidak akan ada yang melarang. Karena larangan ini sangat baik untuk menjaga lingkungan,” tegas Jero Gede Subudi.

Saat dikonfirmasi, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Teja mengakui Pemprov Bali telah mengeluarkan Surat Edaran No.04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali pada Rabu, 31 Mei 2023. Selain itu, juga ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Bali tentang Permohonan Pembatasan Orang Mendaki Gunung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pada Senin 5 Juni 2023. “Ada aturan dan kerja sama mengacu keputusan Kementerian LHK untuk melakukan pengelolaan perhutanan sosial, salah satunya untuk aktifitas mendaki atau naik gunung, namun harus jelas tujuannya, sehingga dilakukan pembatasan dan ada pemandunya,” tegasnya. Menurutnya kebijakan ini sangat baik untuk menjaga kelestarian hutan di kawasan gunung, namun harus bisa dilaksanakan dan diawasi bersama masyarakat. “Pengawasan harus dilakukan secara bersama terutama oleh kelompok perhutanan sosial yang berikan ijin akan terus dievaluasi ke depan, agar bersama-sama masyarakat bisa ikut mengawasi, sekaligus mengelola kawasan perhutanana sosial melalui BumDes,” ucapnya.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Teja. (foto: ist/dok/net)

Disadari selama ini, aktifitas mendaki gunung memang tidak merugikan, tapi atas akibat ulah dan aksi para pendaki bisa melakukan perbuatan yang merugikan akibat kurangnya pemantauan. “Misalnya kemarin ada bule yang telanjang,” sebutnya, sembari menyampaikan larangan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). “Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung,” imbuhnya. Perlu diketahui ada sebanyak 22 gunung yang akan ditutup untuk pendakian, dan arangan ini berlaku bagi wisatawan asing atau domestik, termasuk masyarakat Bali sendiri. “Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi. Seperti diketahui Bali memiliki sebanyak 23 gunung yang tersebar di enam kabupaten. Gunung Agung di Karangasem merupakan gunung tertinggi di Bali. Ada dua gunung lainnya di Karangasem. Kemudian, di Jembrana ada lima gunung, tertinggi gunung Merbuk. Lalu, ada empat gunung ada di Kabupaten Tabanan, tertinggi Gunung Batukaru. Satu gunung ada di Klungkung, yakni Gunung Mundi.

Selanjutnya, tiga gunung di Kabupaten Bangli, tertinggi Gunung Abang. Terakhir, tujuh gunung di Kabupaten Buleleng, tertinggi Gunung Silang Jana. ama/ksm

Berita Terkait

3 Comments

  1. Masyarakat bali seharusnya mendukung langkah dan kebijakan gubernur dlm menjaga kesucian, keajegan dan taksu alam bali. Disayangkan jika masih ada tokoh atau segelintir orang yang menentangnya.

  2. Betul harus lindungi kawasan suci gunung2 di Bali. Gunakan teknologi canggih terkini, pantauan satelit, drone dll, dan jaringan di lapangan melibatkan masyarakat sekitar. Siapkan produk hukumnya yang lengkap.
    Gubernur juga mesti siapkan dana pendukung operasional.
    Terimakasih

  3. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, harusnya bahasanya bukan “melarang”, tapi “lebih selektif” dalam memberikan ijin bagi warga yang ingin melakukan pendakian. Karena setahun saya, sebagian sudah dikelola oleh warga sekitar. Bahkan untuk wisatawan asing sudah diwajibkan menggunakan jasa pemandu. Agar jangan sampai ulah segelintir wisatawan asing, berdampak bagi wisatawan lokal. Seperti kata pepatah, “karena Nila setitik, rusak susu sebelanga”. Jika diibaratkan kaki yang tertusuk duri, cukup kita keluar kan durinya, bukan malah memotong kakinya.

Tinggalkan Balasan


Back to top button
Website is Protected by WordPress Protection from eDarpan.com.