Senin, April 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalAdvokat Dr. Togar Situmorang Minta Polda Bali dan Polres Bangli Patuhi Perintah...

Advokat Dr. Togar Situmorang Minta Polda Bali dan Polres Bangli Patuhi Perintah Kapolri Tindak Tegas dan Tangkap Oknum Debt Colector

Denpasar, PancarPOS | Kasus dugaan tindak pidana perampasan kendaraan terjadi di depan Polsek Kintamani, pada Sabtu, 11 Mei 2024 dini hari, pukul 01.00 WITA oleh 4 oknum orang tidak dikenal (OTK) yang menamakan debt colector atas suruhan finance sekitar daerah Renon. Terkait kasus itu, Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., mengingatkan tugas dan fungsi Polri sudah dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002, yakni memelihara keamanan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Saya sangat prihatin kekerasan dengan cara premanisme meningkat tajam dan peristiwa pencurian kendaraan atau perampasan tersebut, sudah dilaporkan kepihak Polres Bangli dengan No LP: B/13/V/2024/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI. Putusan Mahkamah Konstitusi No.18 / PUU- XVII/2019, menyatakan segala mekanisme dan prosedur hukum dalam jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” ujar Dr. Togar Situmorang, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, pada Senin (13/5/2024).

Advokat dan Kurator, Dr. Togar Situmorang menjelasakan mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan debt collector. Dalam proses penagihan, debt collector dilarang melakukan kekerasan dan
Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dimata masyarakat.

Dr. Togar Situmorang berharap pihak Kepolisian tidak main main dan wajib ditindak tegas para Debt Colector tersebut karena jelas Kapolri dalam Surat Edaran berisi perintah yang menyasar oknum debt collector, agar dapat ditertibkan, didata, ditindak secara hukum. Tidak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya oknum debt collector, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) maka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan debt collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Segera tangkap para Debt Colector tersebut dan lakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap dan kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum serta segera bisa dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan agar ada Efek Jera,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP, CMED, CLA, CRA. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img