Dikabarkan Dipanggil Polda Bali, YBLH Bali Batal Bertemu Rektor Unud

Denpasar, PancarPOS | Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning ternyata batal bertemu Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S.(K) di Kampus Unud Jimbaran, Senin (4/1/2020) siang. Padahal di hari tersebut ada rapat khusus di Rektorat Unud untuk dirinya meminta Unud memberikan sanksi adil terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Hal itu berdasarkan pengaduan sekaligus permohonan Bantuan Hukum ke LBH Bali No. 0147/DK/LBH-DPR/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 kemudian ditindak lanjuti dalam Surat Kuasa tertanggal 23 Desember 2020, diduga telah terjadi Kekerasan Seksual CA Oleh Terduga Pelaku Dosen Unud. Dengan kronologis, dimana CA sebagai mahasiswi FIB angkatan 2012. Mengalami kekerasan seksual pada tahun 2017 saat melakukan bimbingan skripsi di rumah terduga pelaku (WJY).

Menurut pihak YLBH, kini CA mengalami trauma berat untuk bisa melanjutkan tugas akhirnya dan tidak berani ke kampus. Sekitar pukul 16.00 WITA, CA diminta ke rumah WJY untuk revisi proposal. Vany mengatakan, Rektor Unud tidak bisa bertemu karena dikabarkan dipanggil untuk ke Polda Bali dari info sekretarisnya. “Hari ini tidak jadi, katanya ke Polda, ” ungkap Vany saat dikonfirmasi awak wartawan. Padahal pihaknya telah bertemu dengan Wakil Rektor (Warek) IV Unud Prof IB Wyasa Putra pada tanggal 29 Desember 2020.

Untuk itulah bersama BEM PM Unud sudah dijadwalkan bertemu dengan Rektor bersama Dekan, WR II Unud/Biro Umum yang menangani kepegawaian WR III Unud/ Biro Kemahasiswaan. Selain itu, BEM PM Unud disinyalir sudah sempat mendapat intimidasi dan LBH didatangi mahasiswa. “Kawan-kawan BEM sempat dapat intimidasi, LBH didatangi mahasiswa yang katanya disuruh Dekan FT, intinya mau tanya korban,” ungkapnya. Sementara itu secara terpisah, Warek IV Unud Prof IB Wyasa tidak membenarkan Rektor Unud dipanggl untuk datang ke Polda Bali.

Justru, Rektor Unud sedang rapat di Rektorat, demikian disampaikan secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada wartawan sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah itu, wartawan kesulitan mendapatkan hasil rapat tersebut, Rektor Unud serta WR III Unud dan Staf Khusus Rektor Unud tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. Sedangkan Warek II Unud tidak ternyata mengetahui hasil rapat tersebut karena berhalangan hadir dalam rapat. Akhirnya Warek IV Prof Wyasa baru menjawab sekitar pukul 19.42 Wita mengenai hasil rapat tersebut setelah dihubungi beberapa kali. “Besok Rektorat akan menayangkan Siaran Pers berkenaan dengan hal niki,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya menyampaikan laporan hasil audiensi Warek IV dengan YLBHI kepada Rektor, sekaligus rapat internal pimpinan Universitas dihadiri WR, Dekan FIB, Koprodi Sejarah, KaBiro, dan Konseling, dipimpin langsung oleh Rektor Unud. Rektor mendengarkan laporan Warek IV Unud dan informasi seputar kasus dari Dekan FIB dan Koprodi. Pertama arahan Rektor Unud kepada Dekan FIB dan Koprodi agar fokus dan mengutamakan membantu memfasilitasi mahasiswa yang diduga korban pelecehan untuk melanjutkan proses studi agar mahasiswa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi dengan baik.

Rektor akan menyampaikan surat kepada Dewan Kehormatan Etik Unud untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini sesuai dengan Peraturan Rektor Unud Tentang Kode Etik Dosen. aya/tim/ama
