Daerah

Struktur Majelis Pecalang Dipertanyakan, Sae Tanju Soroti Unsur Non-Pecalang di Pucuk Pimpinan


Denpasar, PancarPOS l Polemik terkait struktur kepemimpinan Majelis Prajuru Pasikian Pecalang Provinsi Bali mulai mencuat ke ruang publik. Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali, I Ketut Sae Tanju, secara terbuka menyampaikan kritik konstruktif terhadap kebijakan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam pembentukan majelis tersebut.

Menurut Sae Tanju, sebagai masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan tata kelola berbasis kearifan lokal, pembentukan sebuah lembaga adat semestinya berlandaskan prinsip representasi yang autentik dan profesional sesuai bidangnya. Majelis Prajuru Pasikian Pecalang, kata dia, dibentuk dengan semangat memperkuat peran Pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesucian wilayah adat di Bali.

Namun ia menilai muncul pertanyaan publik ketika sebagian pimpinan dalam struktur majelis tersebut bukan berasal dari unsur Pecalang aktif maupun figur yang memiliki rekam jejak kepemecalangan yang jelas. Bahkan berdasarkan data yang beredar dalam lampiran undangan pengukuhan, pada daftar tersebut tercantum bahwa nomor 1, 3, 4, dan 5 bukan dari unsur Pecalang. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara tujuan pembentukan lembaga dan representasi di dalamnya.

“Secara logika organisasi, sebuah lembaga profesi atau himpunan idealnya dipimpin dan diisi oleh individu yang memang berasal dari profesi atau komunitas tersebut,” tegas Sae Tanju kepada awak media, pada Rabu (4/3/2026).

Ketua DPD Persadha Nusantara Bali, I Ketut Sae Tanju., SE., MM. (foto: ist/dok)

Ia kemudian memberikan analogi untuk memperjelas kritiknya. Ikatan Dokter Indonesia, misalnya, tentu beranggotakan dan dipimpin oleh para dokter. Begitu pula Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, yang berisi para pengusaha muda sebagai representasi langsung dari komunitasnya. Analogi tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa legitimasi moral dan fungsional suatu lembaga sangat ditentukan oleh kesesuaian antara identitas organisasi dan struktur kepemimpinannya.

Dalam konteks Majelis Prajuru Pasikian Pecalang, Sae Tanju menilai kesesuaian itu menjadi penting agar lembaga benar-benar memiliki legitimasi di mata Pecalang dan krama desa adat. Pecalang, lanjutnya, bukan sekadar simbol seremoni, melainkan pengemban tanggung jawab adat yang lahir dari desa adat dan dipercaya oleh krama untuk menjaga keamanan serta kesucian wilayahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kritik ini disampaikan secara terbuka, dirinya selaku Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali bersama beberapa anggota dan organisasi Hindu Bali lainnya telah melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Bali, perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan usulan agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat guna membuka ruang dialog yang konstruktif dan transparan.

Dalam usulan itu, pihaknya juga meminta agar Ketua Panitia Khusus pembentukan Perda Desa Adat, Nyoman Parta, SH, turut diundang dalam forum tersebut. Menurut Sae Tanju, kehadiran Ketua Pansus dinilai penting agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial.

Namun hingga saat ini, ia menilai tuntutan dan usulan tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai, apalagi tindakan konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah disampaikan. Kondisi tersebut, katanya, menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap isu-isu mendasar yang menyangkut tata kelola kelembagaan adat di Bali.

Meski demikian, Sae Tanju menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak mana pun. Ia menyebut kritik ini sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah Pecalang sebagai institusi adat yang memiliki sejarah panjang, kehormatan, dan peran strategis dalam kehidupan masyarakat Bali.

“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi terbuka dan dialog yang bijaksana demi memastikan bahwa Majelis Prajuru Pasikian Pecalang benar-benar merepresentasikan Pecalang secara utuh, baik secara struktural maupun substantif,” ujarnya.

Ketua DPD Persadha Nusantara Bali, I Ketut Sae Tanju, S.E., M.M. (foto: ist)

Ia berharap setiap kebijakan yang menyangkut lembaga adat Bali tetap berpijak pada prinsip representatif, partisipatif, transparan, serta selaras dengan ruh adat Bali. Menurutnya, menjaga konsistensi antara semangat pembentukan lembaga dan struktur kepemimpinannya merupakan bagian dari tanggung jawab moral bersama dalam merawat tata kelola kelembagaan adat di Bali. ama/ksm/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button