Hukum dan Kriminal

Bupati Badung Ikut Tergugat, Kuasa Hukum Tidak Mau Tahu


Badung, PancarPOS | Pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Badung memasuki babak baru. Setelah Perbekel terpilih dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Purnama kasange, Jumat (26/3/2021) tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum gugatan yang dilayangkan oleh calon Perbekel Angantaka nomor urut 2, I Nyoman Bagiana lewat tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bahkan, Bupati Giri Prasta, juga ikut terseret bersama tergugat lainnya, karena dianggap telah mengabaikan Perbup No.30 tahun 2016 tentang Pemilihan Perbekel.

1bl-bn#5/1/2020

“Tergugat ada dari panitia, camat, PMD, BPD itu semua, ya termasuk Pak Bupati (Nyoman Giri Prasta, red) ikut tergugat. Karena mengabaikan apa yang menjadi Perbup itu sudah diabaikan,” ungkap kuasa hukum penggugat, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata di Kantor hukum PNP & Partners Law Firm, Badung, Kamis (4/3/2021) yang dikawal langsung oleh sejumlah pengacara kondang, seperti I Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., dan I Made Rai Wirata, SH., Med., serta rekan tim lainnya. Kepada PancarPOS.com, pihaknya menjelaskan isi gugatan mengacu dari proses, karena yang digugat bukan keputusan, tapi mekanisme pemilihan perbekel. “Karena ada aturan yang dilanggar, ataupun ada tahapan yang tidak dijalani, inilah dijadikan upaya hukum yang sedang dijalani dan saat ini kita lakukan,” imbuhnya.

Padahal dikatakan dari proses hukum di PN Denpasar baru saja sidang perdana pada Senin, 1 Maret 2021 untuk tahap mediasi. “Bahkan baru akan diputus satu minggu, karena belum ada tandatangan bupati di kuasa tergugat,” katanya, sembari menegaskan meskipun perbekel yang ditetapkan itu, sudah dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, namun proses gugatan tetap akan berjalan. “Kita tidak mau tahu itu (pelantikan perbekel oleh Bupati Badung, red). Karena menang kalah bukan itu yang ingin dicapai, tapi menegakan demokrasi agar dirasakan berkeadilan. Udah itu saja,” tutupnya.

3bl#ik-10/2/2021

Terkait gugatan tersebut, sayangnya pihak Bupati Giri Prasta belum bisa diminta tanggapan dan klarifikasi. Bahkan, Kabag Humas Setda Badung, I Made Suardita belum juga merespon sampai berita ini diturunkan. Seperti diketahui, penetapan penghitungan suara pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Badung tidak bisa berjalan mulus. Bahkan, akan berbuntut panjang setelah adanya temuan yang mengarah gugatan perdata. Apalagi calon nomor urut 2, I Nyoman Bagiana yang merasa sangat dirugikan melayangkan gugatan kepada panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para pihak ikut tergugat lainnya.

“Ini sudah menjadi permohonan gugatan ke PN Denpasar, sudah ada perkara perdatanya nomor 186/Pdt.G/2021/PN DPS,” tambah tim kuasa hukum lainnyanya, I Wayan Pasek Sukayasa Setelah bergulirnya proses persidangan perdata di PN Denpasar, pihaknya berharap agenda mediasi dapat menemukan titik temu, antara penggugat, para tergugat dan para turut tergugat. “Dengan tetap klien kami meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan suara ulang, khususnya pada surat suara simetris dianggap sah sebagaimana rujukan dalam Perbup, tata tertib Pilkel Desa Angantaka serta pendapat Bapak Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung,” bebernya.

1th-ksm#5/2/2021

Sebelumnya juga diketahui, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mengatakan, bahwa Pilkel Desa Angantaka diduga ada perbuatan melanggar hukum dilakukan pihak panitia dan BPD, sehingga kliennya melayangkan gugatan, hari Senin 15 Februari 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Jadi sifatnya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkaranya 186/Pdt.G/2021/PN Dps. Yang kami gugat adalah, satu panitia pelaksana Pilkel di Desa Angantaka, kedua pihak BPD Desa Angantaka. Dengan turut tergugat satu, dari Camat Abiansemal, Kepala Dinas PMD, dan Bupati Badung,” terang Putu Nova Parwata.

Pengacara Putu Nova Parwata menjelaskan, gugatan ini dilayangkan kliennya agar tidak dikeluarkannya penetapan mengenai hasil Pilkel Desa Angantaka. Hal ini lantaran dinilai sebelumnya muncul masalah, terkait surat suara pencoblosannya simetris di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya satu TPS disahkan panitia. “Jadi surat suara yang dicoblos simetris di 8 TPS ini harusnya juga dinyatakan sah. Sama seperti satu TPS yang disahkan. Karena di Peraturan Bupati (Perbup 30/2016) juga dinyatakan. Yang penting coblosan itu tembus mengenai kotak foto, sudah dihitung harusnya,” tandasnya.

1bl#bn-14/11/2020

Untuk itu, sebagai kuasa hukum dari calon nomor urut 2 meminta agar dibuka kotak suara untuk menghitung surat suara simetris dari delapan TPS yang dikabarkan mencapai 581 suara. “Artinya permohonan kami agar dibuka kotak suara. Apapun itu hasilnya kami akan mengikuti. Kami tidak mencari menang. Kami ingin demokrasi yang berkeadilan,” tegasnya. Secara tepisah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Angantaka, Nyoman Subamia Arianta mengaku tidak tahu apa terkait gugatan di pengadilan. “Tyang belum dapat surat tidak tahu apa-apa.,” jawabnya singkat saat dihubungi salah satu awak media. tim/ksm/ama

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button