Selasa, April 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalDiberhentikan Sementara, Oknum Guru PNS di Karangasem Cabuli Siswa SD

Diberhentikan Sementara, Oknum Guru PNS di Karangasem Cabuli Siswa SD

Karangasem, PancarPOS | Ada-ada saja ulah oknum kaum pendidik di negeri ini. Gara-gara cabuli siswi SD di Karangasem beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem telah memberhentikan sementara oknum wali kelas inisal SA (45),  pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

1bl#ik-083.10/7/2023

Guru cabul itu, diberhentikan sementara, selama menunggu putusan sidang. Apabila terbukti bersalah maka tersangka akan diberhentikan secara tidak hormat. Selain pemberhentian sementara, oknum walikelas yang juga berstatus sebagai PNS tersebut juga tidak mendapatkan gaji dimana gaji terakhir pada bulan aguatus ini hanya diberikan 50 persen kemudian selanjutnya tidak mendapat gaji.

1bl#ik-057.28/7/2023

Saat dikonfirmasi awak media, Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pemberhetian sementara yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem setelah adanya surat resmi penahanan dari pihak kepolisian. Sesuai aturan, karena yang bersangkutan adalah PNS, maka hanya menerima gaji setengahnya atau 50 persen dari gaji normal yang diterima yang akan dibayarkan sekali pada awal Agustus 2023. Sementara untuk selanjutnya tidak dibayarkan sebelum adanya putusan.

1bl#ik-058.28/7/2023

“Setelah ada surat penahanan resmi dari kepolisian, kami langsung menginformasikan kepada bendahara di Disdikpora dan juga BPKAD. Khawatirnya, pelaku SA ini menerima gaji penuh. Sehingga akan sulit untuk meminta kembali sesuai yang harusnya diterima. Sesuai aturan hanya dapat 50 persen saja, selanjutnya tidak dapat gaji dan tunjangan apapun hingga ada putusan,” kata Sutrisna.

1bl#ik-056.28/7/2023

Perlu diketahui sebelumnya, oknum wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemcabulan terhadap siswinya sendiri. Tersangka langsung ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem pada 20 Juli 2023 lalu setelah sempat mangkir beberapa kali dalam proses panggilan oleh pihak kepolisian. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img