Hukum dan Kriminal
Trending

Rusak Nama Baik Unud, Praktisi Hukum: Oknum Dosen Cabul Harus Ditindak Tegas


Denpasar, PancarPOS | Praktisi Hukum I Made Adiwidya Yowana, SH., MHLi yang juga Dosen Stispol Wira Bhakti Denpasar mengharapkan oknum dosen cabul yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para mahasiswinya harus ditindak secara tegas. Hal tersebut untuk menjaga marwah dosen dan agar perbuatan semacam itu tidak terulang lagi, karena bisa merusak nama baik kampus.

1bl-bn#21/12/2020

Demikian disampaikan menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud) di Denpasar, Sabtu (2/1/2020). Menurutnya, lembaga pendidikan tinggi merupakan salah satu lembaga pembentuk generasi muda yang berkarakter cerdas dan berakhlak. Oleh sebab itu, seorang dosen harus mampu menjadi panutan bagi para mahasiswanya.

Ke depan, pihaknya mengusulkan agar setiap perguruan tinggi memiliki lembaga kode etik. Lembaga ini nantinya berwenang menindak setiap dosen atau tenaga kependidikan yang melanggar kode etik profesi, termasuk melanjutkan permasalahan yang terjadi ke ranah hukum jika perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen memenuhi unsur-unsur pidana. Lembaga tersebut secara tidak langsung juga akan menjaga kehormatan dosen dan tenaga kependidikan.

1bl#ik-25/12/2020

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab akhirnya ikut angkat bicara terkait viralnya berita dugaan payudara mahasiswi Unud yang dipegang paksa oleh oknum salah satu dosen senior. Ia langsung meminta pihak Universitas Udayana (Unud) segera menyelidiki perilaku amoral kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). “Unud dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya,” kata Umar Ibnu Alkhatab dihubungi awak media di Denpasar, Jumat (1/1/2020).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button