Hukum dan Kriminal

Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni


Denpasar, PancarPOS | Sambil membawakan Madu Dinding Ai kemarin Selasa, (19/8/2025), saya berkunjung ke Rumah Guru Saya, Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan P. Windia SH, M. Si ditemani rekan saya Nyoman Suarta.

Begitu rindunya dengan tetes-tetes embun pengetahuannya, kami dengarkan dengan seksama dan mengajukan Pertanyaan-pertanyaan seperti pada saat kuliah.

Salah satunya adalah :

“Karya yang mana yang dapat mengenalkan Guru dan menjadi karya yang benar-benar mencerminkan itu adalah guru? “

Beliau menjawab ; “Tulisan yang sedang Ia tulis saat ini, dan yang akan diterbitkan. Salah satu bagiannya akan diterbitkan di Facebook esok”

Akhirnya kami pulang sembari penasaran wujud bagian karya beliau yang akan diposting di Facebook. Pagi-pagi pun, saya mencari akun beliau dan menemukan postingan beliau :

https://www.facebook.com/share/p/1F7T1AJ4Ss/

Ternyata terkait dengan PENYELESAIAN WICARA. Sebuah tulisan dari hasil “pertapaan” dan perjalanan akademis atau intelektual dari seorang guru besar hampir 55 tahun lamanya.

Dari apa yang beliau posting kembali Saya mengingat cerita beliau kemarin malam, bahwa Beliau saat ini tidak bersedia menjadi Ahli dalam hal WICARA dengan segala catatan di hatinya. Tentu saja dengan catatan di hati dan apa yang beliau tulis pagi ini saya melihat ada isyarat sebuah kekhawatiran tentang penyelesaian wicara sehingga beliau menuliskannya.

Saya pun mengulik lagi Tesis saya tentang Penyelesaian Wicara Melalui Peradilan Oleh Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) : https://media.neliti.com/media/publications/44199-ID-penyelesaian-wicara-melalui-peradilan-oleh-majelis-utama-desa-pakraman-mudp-prov.pdf

Ternyata ada yang menurut saya dilupakan selama ini dalam penyelesaian wicara selama ini, yaitu HANYA MENYELESAIKAN PERKARA HUKUM ADAT MURNI.

Apa itu perkara hukum adat murni?

Bagi saya, hanya yang pernah kuliah dan mendalami hukum adat dan masyarakat yang akan memahami perkara adat murni itu lebih baik. Jika tidak, akan ada argumentasi empirik yang dikemukakan tokoh-tokoh hanya berdasarkan jabatan dan pengamatan sesaat yang akhirnya menjadikan sebuah perdebatan (pro kontra) di masyarakat.

Kasus kesepekang atau kanorayang misalnya:

1. hanya karena tidak bisa melunasi hutang di LPD bisa kasepekang, (https://posmerdeka.com/desa-adat-peselatan-cabut-sanksi-kasepekang-warga-kewajiban-hak-krama-dipulihkan/)

2. hanya karena kritis terhadap Kepemimpinan adat hampir kesepekang (https://balipolitika.com/2025/07/17/warga-desa-adat-pemogan-terancam-kasepekang-gegara-kritik-jro-bandesa/)

3. Hanya karena perebutan tanah negara akhirnya kesepekang (https://obordewata.com/news/8-kk-kasepekang-di-nusa-penida-konflik-panjang-rebutan-lahan/)

4. Hanya karena pemasangan baliho akhirnya kesepekang (https://vt.tiktok.com/ZSAFKDKyd/)

5. Kasepekang karena perebutan tanah adat (https://vt.tiktok.com/ZSAFKaA9b/)

6. Kasepekang diduga karena gugat kasus (https://www.balipost.com/news/2023/03/17/328914/Kasepekang-Diduga-Karena-Gugat-Kadus,…html)

7. Kesepekang hanya karena perebutan tanah (https://www.nusabali.com/berita/110207/kena-sanksi-adat-setelah-dua-kali-menang-perkara-tanahnya)

Tentu saja kalau kita telisik lagi banyak permasalahan kesepekang ini, dan yang menjadi pertanyaan apakah kasus-kasus tersebut adalah PERKARA ADAT MURNI????

Belum lagi kalau berbicara tentang permasalahan mekanisme Ngadegang Bendesa, yang juga ada berakhir di Pengadilan, APAKAH ITU PERKARA HUKUM ADAT MURNI?

Ternyata Tidak, ada situasi keperdataan dan urusan Hukum Negara didalamnya.

Definisi Perkara Hukum Adat Murni atau wicara adalah : perkara yang muncul karena sengketa adat atau pelanggaran norma adat Bali baik tertulis maupun tidak tertulis (catur dresta) yang dijiwai nilai-nilai agama Hindu yang tidak termasuk sengekta perdata dan/atau pelanggaran hukum menurut hukum negara (baca : Majelis Desa Pakraman, 2012 , Purwakarta Tata Cara Penyelesaian Wicara Oleh Majelis Desa Pakraman (MSP) Bali, Cet-1, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Denpasar)

Dari definisi tersebut jelas sudah bahwa wicara tidak boleh dicampuri urusan perdata dan atau hukum negara.

Disini perlu intropeksi diri, apakah Penerapan penyelesaian wicara kasus-kasus (yang konon Hukum adat itu) yang terjadi selama ini tidak “terkontaminasi” hukum Perdata dan/atau hukum negara?

Sebuah pertanyaan yang sebenarnya saya rujukan kepada semua kalangan, bagaimana penerapannya kedepan.

Tulisan Prof Windya kemudian ditutup dengan “rasa keterkejutan” beliau tentang munculnya Perda Bale Kertha yang beliau nilai tiba-tiba, walaupun pada akhirnya beliau berharap kebaikan untuk Bali.

Tentu saja dalam benak saya, situasi pembentukan Perda yang cepat ini hanya dalam 8 (delapan) hari tidaklah lazim, begitu banyak catatan dalam penerbitan Perda ini sehingga akan ada kekhawatiran rusaknya legislasi. Jika ditambah dengan penyelesaian wicara, Bale Kertha Adhyaksa ini akan dikhawatirkan lebih-lebih mengisi wicara dengan hukum nasional. Dimana Aparat Penegak Hukum itu sendiri belum tentu kuliah hukum adat dan masyarakat, berguru pada alur kebijaksanaan Guru Besar Hukum Adat, ataupun menerapkan “ilmu keseimbangan” dalam Hukum adat.

Tentu saja, akan ada pro dan kontra terkait penilaian tentang substansi, struktur dan culture dalam Perdebatan Perda tersebut, selain berbicara tentang Filosofis, Sosialis dan Yuridis nya, walau zama-sama kita berharap hasilnya akan baik bagi Bali.

Perkara Hukum Adat Murni ini, sebaiknya menjadi pedoman kedepannya Perkara Mana Yang dapat diselesaikan dalam Penyelesaian Wicara yang ada di Bali.

Dan akhirnya, sebuah Panugarahan saya peroleh berupa Buku : Tutur Parikrama Bali, serta Madu Dinding Ai yang saya serahkan sembari nunas ica semoga Guru Prof Dr I Wayan P Windya SH MSi, sehat selalu dan Bali akan menjadi lebih Baik. ***

Oleh : Advokat I Made Somya Putra, SH., MH.


Back to top button