Sumbang Devisa Terbesar Kedua Setelah Migas, Negara Hadir Lindungi PMI

Badung, PancarPOS | Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengharapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberikan perhatian khusus karena sebagai pahlawan negara. PMI telah memberikan kontribusi menyumbang devisa negara hingga mencapai Rp 159,6 triliun setiap tahun. Sumbangan devisa negara yang diberikan pekerja migran merupakan terbesar kedua setelah migas sebesar Rp 159,7 triliun. Untuk itu, perlakuan hormat ini harus turun ke seluruh jajaran pemerintah daerah. Tidak ada lagi PMI yang terlantar seperti yang terjadi pada masa awal-awal pandemi.

Apalagi sudah ada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Dengan UU tersebut, PMI juga diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional. “Maka Perlindungan PMI merupakan tanggung jawab negara,” kata Benny Rhamdani di Badung, Rabu (3/11/2021).
Hal itu disampaikan ketika Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BP2MI bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menuju Gerakan Aksi Lindungi PMI” dibuka di The Stones Hotel, Bali. Rakornis yang berlangsung hingga Jumat (6/11/2021) ini diawali ramah tamah dan sharing session “Dari Kita Untuk Kita” yang dipimpin Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Ia terus mendorong Pemda memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen. Selain itu, Pemda bersama BP2MI akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.

Tak hanya melindungi PMI, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas. Selain itu, PP 59/2021 juga merinci tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penempatan PMI mencapai 234 ribu orang per tahun dengan negara tujuan penempatan terbesar yakni Hongkong, Taiwan, dan Malaysia dimana pada umumnya PMI bekerja sebagai domestic worker, caregiver, general worker, plantation worker, dan operator.
Penempatan PMI juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai US$ 9.8 miliar per tahun yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan. Namun, pihaknya memiliki tugas yang berat meskipun kewenangannya banyak keterbatasan termasuk dukungan anggaran mencapai Rp300 Miliyar yang kena direfokusing anggaran sebesar Rp64 Miliyar. Dikatakan, sekitar 80 persen dari pekerja PMI di Indonesia yang berangkat ke luar negeri dengan cara ilegal. Data World Bank 2019 menyebut PMI yang ada di luar negeri mencapai 9 juta orang. Padahal yang tercatat berangkat secara legal ada 3,7 juta orang. “Di sistem kita 3,7 juta orang, tahu persis mereka dari mana ke mana. Tapi ternyata World bank mendata ada 9 juta, ada gab angka sekitar 5,3 juta, berarti yang dikirim sindikat,” katanya.

PMI ada pula yang mendapatkan ancaman kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, penghentian hubungan kerja sepihak, bahkan diperjual belikan. Kalau majikan bosan dijual ke majikan lain. Dalam kurun waktu setahun, setidaknya sudah ada 19 kegiatan yang berhasil menggagalkan pengiriman 610 pekerja imigran ke luar negeri secara ilegal. Selain itu sejak Januari 2020 sampai pertengahan Maret 2021 ada 169.000 migran yang dipulangkan. Kemudian 760 jenazah dipulangkan, bukan angka yang sedikit. Itu 80 persen berangkat ilegal. Kemudian ada 640 yang sakit, itu pembiayaan BP2MI. Yang sakit dirawat sampai sembuh. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh dari para sidikat yang memberikan iming-iming gaji besar dan sejenisnya. Sebaiknya masyatakat datang dan bertanya langsung dengan BP2MI maupun Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan informasi yang lebih tepat berkaitan PMI. aya/ama/ksm









