Gubernur Bali Sampaikan Dua Raperda Strategis dan Tanggapan atas Raperda Disabilitas

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis sekaligus memberikan tanggapan resmi terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12/2025). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, serta Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Koster menegaskan penyusunan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan dilakukan karena semakin tertekannya lahan produktif oleh pembangunan perumahan, industri, dan komersial. Jika tidak dikendalikan, ia menilai kedaulatan pangan dan ruang produksi pertanian terancam, termasuk keberadaan Subak sebagai warisan budaya yang sangat berharga.
Ia juga menyoroti maraknya praktik kepemilikan lahan melalui nominee, yaitu penggunaan nama pihak lain untuk menghindari ketentuan hukum. Praktik tersebut dinilai membuka ruang spekulasi, monopoli, dan melemahkan kedaulatan agraria. Karena itu, pemerintah daerah dianggap perlu menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan adaptif.
Sementara Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring disusun dengan mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan pariwisata dan ekonomi Bali. Perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern meningkat tajam, sehingga berpotensi menekan pasar rakyat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Koster mengingatkan bahwa pasar rakyat dan toko modern berada pada mata rantai penting yang menghubungkan produsen dan konsumen. Namun persaingan bebas yang terjadi dapat merugikan pelaku usaha kecil jika tidak dikelola dengan baik. “Bila tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang ditopang oleh UMKM,” tegasnya.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Provinsi Bali ingin memastikan keseimbangan yang adil antara toko modern berjejaring dengan pasar rakyat dan UMKM, sehingga tidak terjadi relasi usaha yang timpang. “Sektor informal memiliki daya serap tenaga kerja yang lebih besar. Pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan keseimbangan ini,” ujar Koster.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali juga menyampaikan pandangan terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia menilai Raperda ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Bali yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat seluruh warga tanpa kecuali.
Menurut Koster, substansi pengaturan perlu diperkuat karena Perda Nomor 9 Tahun 2015 disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Selain itu, isu yang dihadapi penyandang disabilitas semakin kompleks, sehingga seluruh kebijakan pembangunan dan pelayanan publik harus mengadopsi prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, dan aksesibilitas universal. mas/ama/*









