Nasional

Ternyata Jaya Negara Desak Pelindo Bangun Tersus LNG di Lahan Reklamasi Masih Bodong


Denpasar, PancarPOS | Desakan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk membangun Terminal LNG di kawasan Pelabuhan Benoa milik Pelindo menjadi tanda tanya besar berbagai kalangan. Apalagi berkali-kali menyatakan tetap ngotot, agar Tersus LNG yang dirancang Perusda Provinsi Bali di Desa Adat Sidakarya ditolak dan hanya bisa dibangun oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di lahan reklamasi Dumping II Pelabuhan Benoa. Anehnya sekelas Wali Kota Jaya Negara, juga belum bisa membaca dengen jelas bahwa dalam Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar dengan tegas menetapkan infrastruktur jaringan gas di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara. (foto: ist)

Dalam RTRW Kota Denpasar pada Pasal 20 khususnya Ayat 2 yang berbunyi: “(2), Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. infrastruktur minyak dan gas bumi yang terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya; dan b. jaringan minyak dan gas bumi meliputi jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya. Namun, pernyataan mengejutkan dibongkar oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar yang menuding sampai saat ini, lahan reklamasi Pelindo di Damping I dan II belum mengantongi sertifikat tanah alias lahan bodong.

Apalagi Pelindo telah melakukan pembangunan proyek di atas lahan reklamasi pada Damping I dan Damping II yang kembali mendapat suntikan anggaran milik negara sekitar Rp1,2 triliun untuk proyek pembangunan yang berdampingan dengan kawasan Teluk Benoa. Namun hingga saat ini, reklamasi Pelindo dinyatakan oleh ATR/BPN Denpasar masih bodong, karena belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi. Apalagi bisa mengurus ijin lainnya, termasuk untuk pembangunan Tersus LNG yang diperlukan sangat mendesak oleh PT. Indonesia Power untuk bahan bakar pembangkit listrik di Pesanggaran, Denpasar Selatan. Artinya, juga bisa disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB), sehingga patut dicurigai pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB atau Ijin Penyesuian Bangunan.

Insert foto: Pengembangan Pelabuhan Benoa Bali dalam konsep Bali Maritime Tourism Hub. (Ist/Dok)

“Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tau persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” ungkap Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (2/8/2022). Ida Ayu Ambarwati menegaskan, terkait batas-batas lahan reklamasi di Teluk Benoa dan juga luasan dikatakan pihak ATR/BPN Denpasar tidak tahu menahu soal itu, baik batas-batasnya karena belum ada laporannya ke ATR/BPN Denpasar. “Terkait dengan masalah batas obyek wilayah yang menjadi pertanyaan ke kami tentang tanah reklamasi Pelindo, dari kami di BPN mempersilahkan melakukan konfirmasi ke pemerintah Kota Denpasar, karena Pelindo masuk wilayah hukum Kota Denpasar sehingga jika ada permohonan sertifikasi obyek nanti kalau sudah sertifikasi tentu masuk di Kota Denpasar. Apalagi hingga saat ini kami di BPN belum tahu menahu soal itu, baik batas-batasnya karena juga belum ada laporannya ke BPN,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menolak penempatan terminal khusus (tersus) gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Desa Adat Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Jaya Negara menolak penempatan terminal LNG di Sidakarya karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Denpasar. “Kalau itu dibangunnya di Sidakarya, itu kami tolak karena izin terminal khususnya tidak ada,” kata Jaya Negara  seperti dikutif dari detik.com usai mengikuti acara peletakan batu pertama gedung estetika Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Jumat (8/7/2022).

Pembangunan infrastruktur terminal gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Desa Sidakarya. (foto: ist)

Jaya Negara menjelaskan, di wilayah Sidakarya memang terdapat jaringan untuk tersus, namun harus dengan persyaratan khusus, yakni mendapatkan dukungan lingkungan dan memenuhi aspek sosial. Meski menolak di Sidakarya, Jaya Negara menegaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan terminal LNG asal sesuai dengan aturan tata ruang yang ada. Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat jawaban sekitar dua bulan lalu kepada pemrakarsa dan menjelaskan bahwa terminal LNG di Sidakarya tidak sesuai dengan tata ruang.

“Yang jelas kami pasti mendukung pembangunan LNG, tentu sesuai dengan aturan tata ruang yang ada. Sebenarnya itu di dalam jawaban kami sudah sangat jelas. Kami sudah menjawab, surat wali kota itu sangat jelas,” tegasnya. Ia menjelaskan, prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mendukung proyek LNG. Maka dari itu, pihaknya membuat jaringan, tidak hanya di Sidakarya saja, tetapi ada di wilayah Pedungan dan Sesetan. Jaringan-jaringan itu dibuat untuk terminal LNG bisa ditempatkan di kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. “Artinya terminal khususnya ada di Pelindo. Kalau di Sidakarya, terminal (LNG) itu harus mengubah tata ruang lagi. Kalau mengubah tata ruang kan harus persetujuan masyarakat. Kalau masyarakat menolak ya agak sulit juga akan terbentuk,” ujarnya.

Terminal LNG di kawasan Sidakarya ini merupakan upaya untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, utamanya dalam memenuhi kebutuhan listrik di Bali. (foto: ist)

Dihubungi terpisah, Ali Sodikin, M.Mar yang menjabat sebagai CEO Pelindo Regional Bali Nusra, pada Rabu (3/8/2022) pukul 09.35 Wita, juga belum bisa merespon terkait tudingan tersebut. Sampai berita ini diturunkan juga belum menjawab konfirmasi yang kirim melalui pesan WhatsApp. Untuk diketahui sebelumnya Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan percepatan pembangunan di sisi darat, namun juga berfokus pada pembangunan fasilitas di sisi laut khususnya kolam dan alur kapal di Benoa. Hal ini disampaikan Pelindo setelah menerima bantuan negara yang didapat melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,2 Triliun untuk mendukung pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) khususnya pengerukan alur dan kolam pelabuhan. Progress update pengerukan alur dan kolam di area BMTH tahap 2 pada paket A dan B disampaikan sudah mencapai 13,2% dan 30,8%. tim/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button